Gelar Sidang Lanjutan Kades Tarokan Supadi Hadirkan Ahli Bahasa

oleh -70 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan Kepala Desa Tarikan, Supadi.

KEDIRI, PETISI.COPengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kali ini kembali menggelar sidang lanjutan Kepala Desa Tarikan, Supadi. Sidang ini merupakan yang kesembilan dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli Bahasa, Analisis Wacana dan Forensik, Andik Yulianto, S.S., M.Si. dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Rabu (13/05).

Dalam keteranganya pada Majelis Hakim, Andik Yulianto mengatakan bahwa, penulisan Supadi, SE tanpa titik di tengah huruf S dan huruf E adalah tidak dapat langsung diartikan sebagai sebuah gelar akademik. “Melainkan hanya menyerupai sebuah gelar dan juga bisa berarti singkatan sebuah nama,” terang Andik.

Apalagi setelah ditunjukkan sebuah dokumen oleh Penasehat Hukum Terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., C.L.I., CLA., CTL, CRA dan Erick Andikha Permana, S.H. yaitu Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tentang penambahan nama “Supadi Subiari Erlangga”. Saksi Ahli Bahasa semakin mempertegas keteranganya bahwa SE di belakang nama Supadi adalah bukan sebuah gelar akademik.

Ketika saksi ahli ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, S.H. dengan Hakim Anggota, Fahmi Hari Nuhroho, S.H., dan Melinda Nawang Wulan, S.H. maupun ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H. tetap pada keterangan bahwa, penulisan Supadi, SE. adalah hanya menyerupai gelar.

“Karena menurut pedoman umum penulisan Bahasa Indonesia yang benar, untuk penulisan gelar yang benar seharusnya adalah Supadi, S.E. harus ada titik di antara huruf S dan huruf E,” terangnya.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua menanyakan pada Supadi, melalui saluran video konferensi (vidkon) Supadi ketika dimintai tanggapannya tentang keterangan saksi ahli bahasa ia mengatakan, “Mengerti dan sangat jelas,” ungkapnya.

Kembali Penasehat Hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI.,CLA., CTL., CRA. dan Eryk Andika Permana, S.H. Sosok pengacara muda yang berkantor di “Pry Law Office” Advokat, Konsultan Hukum, Likuidator, Legal Auditor, Pengacara Pajak, Kurator Dan Pengurus yang dikonfirmasi oleh puluhan jurnalis menyatakan, seperti fakta di persidangan tadi, bahwa dari keterangan para ahli yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, semua terdapat keraguan tentang penulisan gelar dan hanya meyerupai gelar saja.

“Jadi kesimpulanya hasil sidang hari ini kita masih mematahkan dari alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terkait penulisan gelar maupun penulisan di KK maupun di KTP, semuanya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Penulisan Bahasa Indonesia yang benar,” pungkas Prayogo. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.