SURABAYA, PETISI.CO – Sidang lanjutan, terkait dugaan pencabulan dan pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital dengan agenda keterangang saksi BAP, diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan tiga saksi korban pelechan dan pencabulan seksual yang dilakukan terdakwa Zunaidi Badillah, mantan perawat.
Seperti diketauhi, ketiga saksi BAP, yakni Widyah (korban ), Dewi, dan suami korban, Yudi Wibowo memberikan keterangannya, “Dari ketiga saksi hanya korban Widyah yang menjelaskan kejadian dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa,” terangnya di handapan Majelis Hakim.
Kendati, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh perawat National Hospital Surabaya terhadap pasien, rupanya memberatkan terdakwa Zunaidi Abdillah. Itu terlihat dalam lanjutan sidang, di mana keterangan saksi utama sekaligus korban, Widyanti yang membeberkan kasus pelecahan itu.
Hanya saja, dalam proses keterangan korban Widyanti, dia menjawab pertanyaan hakim terkait kronologi kejadian dengan emosional.
Karena sidang tertutup, para awak media hanya bisa meliput di balik pintu kaca.
Selain Widyanti, sidang juga menghadirkan suami korban, Yudi Wibowo.
Yudi juga menceritakan bahwa dalam video kasus pelecehan itu, dia dianggap mengancam terdakwa untuk mengakui perbuatannya.
“Buat apa saya mengancam terdakwa. Saya ini pengacara, dan tahu konsekuensi hukum kalau mengancam,” urainya.
Sementara itu, usai sidang dari penjelasan pengacara terdakwa, M Sholeh, sebenarnya reaksi emosi atau menangis dari Widyanti adalah hal biasa.
“Yang menjadi perhatiannya, adalah pengakuan korban, di mana dia bisa menjawab pertanyaan terdakwa pasca operasi itu,” kata Sholeh.
Masih katanya, ”Namun ketika terdakwa dianggap melecehkan korban, kenapa korban hanya diam saja,” urai Sholeh.(irul)