Gerai Es Krim Beralkohol di Surabaya Ditindak, Ini Kata Eri

oleh
oleh
Satpol PP Surabaya menutup sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya menutup sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan karena menjual produk mengandung alkohol tanpa izin. Tindakan ini dilakukan setelah produk tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol diatur ketat lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Aturan itu mencakup perizinan, metode penjualan, serta klasifikasi berdasarkan kadar alkohol.

“Surabaya punya Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penjualan minuman beralkohol, termasuk soal izin dan cara penjualannya,” kata Eri, Selasa (8/4/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi ini dibuat demi pengawasan dan pengendalian alkohol yang berdampak secara sosial, filosofis, dan kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga selaras dengan kebijakan nasional.

Gerai yang disegel diketahui tidak mengantongi izin penjualan alkohol. Tim gabungan dari Satpol PP dan dinas terkait langsung turun tangan menindak gerai tersebut dan menyegel lokasi. Beberapa produk disita untuk keperluan uji laboratorium.

“Kalau ada gerai jual alkohol tanpa izin, segera lapor ke Pemkot atau aparat. Mari jaga Surabaya bersama,” ujarnya. (dvd) 

No More Posts Available.

No more pages to load.