Gerak Cepat, Polres Gresik Berhasil Tangkap Pelaku Asusila

oleh -96 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz dalam konferensi pers

GRESIK, PETISI.CO – Polres Gresik gerak cepat amankan pelaku asusila. Pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Gresik, Kamis (23/6/2022) malam.

Berdasar rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial, terlihat pelaku mengenakan baju putih menarik tangan korban yang merupakan seorang anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kec. Sidayu, Gresik.

Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan dicium berulang kali. Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, langsung memimpin penangkapan pria yang melakukan tindak asusila tersebut. Yang mana pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial B (39) warga Kenjeran Surabaya. Sedangkan korbannya berinisial R dan I yang keduanya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, mengatakan, tersangka beraksi melakukan aksi di dalam toko dengan menimpa korban pertama. Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.

Sementara saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi asusila.

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya karena birahinya meningkat,” ujar AKBP Azis. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.