GMNI Desak Polres Sumenep Tangkap Pengoplos Beras UD Yuda Tama Art Affan Group

oleh -71 Dilihat
oleh
GMNI saat gelar demonstrasi di Polres Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mendesak Polres Sumenep menangkap pelaku pengoplos beras UD Yuda Tama Art Affan Group. Desakan itu dituangkan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres setempat, Jumat (13/3/2020).

Sebelumnya, Rabu (26/2/2020) tempat usaha UD Yuda Tama Affan Group yang merupakan salah satu suplayer penyuplai beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako yang ada di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep digerebek anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan praktek nakal pengoplos beras bantuan dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri.

GMNI menilai, dalam kasus pengoplosan beras yang dilakuan oleh pelaku usaha UD Yuda Tama Art Affan Group untuk kebutuhan BPNT di Kecamatan Giligenting sebanyak 10 ton tersebut dinyatakan melanggar pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal-pasal lain dalam UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena sudah memenuhi unsur dan dasar hukum yang diterapkan.

“Kasus tersebut juga melanggar pasal 135, pasal 139 UU no.18 tahun 2012, tentang Pangan, dan melanggar pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukum dipidana penjara selama 5 (lima) tahun,” terang Koordinator aksi, Februandi R. Akbar.

Selain itu, GMNI juga menyatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada banyak atau oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. Dan juga tidak bisa dihindarkan kasus tersebut terjadi di desa lain dan berkelanjutan jika tidak dikawal ketat oleh pihak yang berwenang.

Untuk itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Sumenep itu mendesak menuntut Polres Sumenep untuk mengusut tuntas oknum pengoplos beras yang terjalin kerjasama dengan agen atau e-warung pada program sembako atau BPNT.

“Juga menuntut Polres Sumenep untuk lebih giat cepat dalam memproses dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus oplos beras BPNT yang dilakukan oknum yang merugikan rakyat,” pintanya.

Serta Polres Sumenep harus mempercepat penyelidikan dan penyidikan pada oknum-oknum yang diduga terlibat, guna menjawab perntanyaan publik.

“Maka kami meminta Kapolres (Sumenep-red) harus berkomitmen pada publik untuk menangani segala macam kasus hukum agar tidak terjadi eksploitasi yang meluas,” tambahnya.

Sementara menanggapi tuntutan para pendemo, Waka Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali menyatakan, bahwa Polres Sumenep sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum.

“Bapak Kapolres (Sumenep-red) sangat berkomitmen sekali dalam penegakan hukum di Sumenep ini. Terutama korbannya masyarakat yang menyentuh harkat hidup orang banyak,” terangnya.

Apalagi untuk kasus beras oplos tersebut, menjadi komitmen Kapolres Sumenep. Hanya saja dalam kasus tersebut tidak dengan serta bisa langsung diproses. Disebutnya mengingat kasus itu adalah kasus khusus. Sehingga penyidik masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan saksi ahli.

“Kita perlu saksi ahli, perlu juga pengujian beras tersebut di lab, dan juga perlu koordinasi dengan lembaga lain, makanya kita ada dua persangkaan yaitu UU pangan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Pihaknya menyebutkan, soal tahapan perkara kasus beras oplos itu, masih dalam tahap administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi ahli.

“Sementara untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan tersangka dan lain sebagainya, masih menunggu hasil lab, hasil keterangan saksi ahli, dan hasil koordinasi Pak Kasatreskrim dengan YLKI dan dinas pangan,” katanya.

Pihaknya juga menyebut, soal reka ulang dan sejumlah barang bukti yang sudah disita serta dikantongi, masih belum cukup dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka.

“Karena harus ada hasil lab, harus ada keterangan hasil keterangan saksi ahli, walaupun itu masuk salah satu unsur pendukung juga,” paparnya.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.