Misterius! Siapa yang Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan?

oleh -116 Dilihat
oleh
Tim Penasehat Hukum Gus Irul dan Buwank di kantor usai menemui Irwan di Lapas Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Pasca pers release Kejari Lamongan akan adanya prestasi membanggakan atas keberhasilan mengembalian uang terkait kerugian negara dengan kasus korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015, petisi.co pun mencoba mengklarifikasi kepada pihak keluarga terdakwa Irwan Setyadi.

Di terima Suaibah, ibu kandung Irwan di rumahnya, Desa Tambakboyo Kecamtan Tikung Lamongan, Suaibah menjelaskan, bahwa  dia sebagai keluarganya tidak pernah melakukan pengembalian uang sebesar ratusan juta sampai milyaran.

“Apalagi keluarga kami yang lain juga secara financial ekonomi juga pas-pasan,” ujarnya.

Menurutnya, uang dari mana sebanyak itu jika harus dikembalikan? “Wong saya buat makan saja juga susah,” ungkap Suaibah dengan nada tanya.

Senada dengan Suaibah, Milda istri Irwan yang rumahnya hanya puluhan meter dari mertuanya juga menyampaikan hal sama. Bahwa dia pribadi atau keluarga tidak pernah melakukan penyerahan uang yang segitu besarnya.

Milda dan Suaiba, istri dan ibu Irwan

“Apalagi kebutuhan di rumah sehari-hari saja juga serba kurang, setelah suami saya masuk penjara, biaya anak kami untuk sekolahpun bingung,” tambahnya lagi.

Tidak berhenti di sini, tim kuasa hukum Irwan pun juga menjelaskan bahwa setelah menemui terdakwa Jumat (13/3/2020), di Lapas kelas II B Lamongan, menegaskan,  bahwa terdakwa ataupun keluarga tidak pernah melakukan pengembalian uang sebesar itu. “Uang dari mana?”

Kecuali pengembalian uang sebesar Rp 198 juta dengan cara dicicil melalui mekanisme tidak diterimanya gaji terdakwa selama beberapa tahun, dan pengembalian uang sebesar Rp 16 juta pada Kamis (5/3/2020).

Terkait adanya pengembalian uang yang jumlahnya Rp 1 Miliar itu, Gus Irul sapaan akrabnya didampingi Umar Buwank menjelaskan, kok aneh ketika klien kami tidak melakukan pengembalian, tiba-tiba ada pengembalian uang sebesar itu.

Lha ini kan harus kita sinkronkan dan dibongkar dalam proses peradilan, siapa sosok misterius yang melakukan pengembalian uang itu?

Ketika ada seseorang yang mengembalikan uang sebesar itu, mungkin ada indikasi orang itulah yang melakukan korupsi lebih besar dari klien kami.

“Biarlah proses peradilan yang akan mengungkapnya,” ujarnya.

Mengenai jadwal sidang selanjutnya, Gus irul menyampaikan nanti Rabu (18/3/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.(ak)

Video : Pengakuan Istri, Ibu, dan Kuasa Hukum terdakwa Irwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.