Kejari Lamongan Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Akibat Perkara Korupsi

oleh -81 Dilihat
oleh
Kantor Kejari Lamongan di Jl. Veteran

LAMONGAN, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menorehkan prestasi yang sangat membanggakan, karena telah berhasil mengembalikan atas kerugian negara sebesar Rp. 1,2 milyar akibat perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Lamongan tahun 2015 dengan terdakwa Irwan Setyadi. Dan hal ini akan mempengaruhi tuntutan dan putusan sidang nantinya.

“Iya mas, Kamis siang Kejari Lamongan telah melaksanakan pers release terkait pengembalian uang atas kerugian negara dari terdakwa Irwan Setyadi. Dan, ya memang ada pengembalian uang Rp. 400 juta dan Rp. 600 juta, sehingga totalnya Rp. 1,2 milyar itu mas,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan Rustamaji Yudica A.N, SH kepada awak media, Kamis sore (12/03/20) via telepon.

BACA JUGA : Siapa yang Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan?

Rustamaji menjelaskan, bahwa terdakwa Irwan Setyadi mengembalikan kerugian negera tersebut dengan cara mengangsur melalui pemotongan gaji setiap bulan dan secara langsung sebesar ratusan juta.

“Memang dari awal kan sudah ada yang dicicil lewat gajinya juga mas. Yang dicicil itu kan kurang lebih Rp 198 juta. Sedangkan pengembalian yang Rp 400 juta sama Rp. 600 juta itu Rabu (11/03) kemarin sesuai data dari Pidsus,” terangnya.

Terkait kerugian negera, Rustamaji menegaskan, keluarga terdakwa Irwan Setyadi yang mengembalikannya atas kerugian negara tersebut. “Nggeh-nggeh mas (Ya,red).”

Informasi dari Pidsus itu keluarganya yang mengembalikan ke Tim Pidsus. Mengenai detail siapa orangnya,  dia mengaku  tidak mengetahui.

“Yang terpenting Kejari Lamongan telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Lamongan 2015 dengan terdakwa Irwan Setyadi,” pungkasnya.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.