GMPD Demo, Tuding KPU Sumenep tak Profesional, tak Netral

oleh -88 Dilihat
oleh
Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), melakukan unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum

SUMENEP, PETISI.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), melakukan  unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020).

Massa membawakan sejumlah poster bertuliskan beragam, salah satunya ‘Si Jambul Telah Mati’.

Koordinator aksi, Imam Hanafi menyebutkan, KPU Kabupaten Sumenep harusnya berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas.

“Nyatanya, hari ini KPU Sumenep telah sedang mencederai amanah undang-undang dan menodai refomasi, mereka tidak jujur, tidak adil, tidak profesional, tidak netral, sehingga integritasnya diragukan,” katanya.

Dia mengaku, gerakan yang dilakukan atas nama kesadaran akan pentingnya sebuah demokrasi yang saat ini sudah tidak sesuai dengan Pancasila.

Jelas dalam Pancasila, poin kedua, bahwa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nyatanya para pemegang kekuasaan tidak bisa menerapkan hal itu. Bahkan mencerminkan tidak berprikemanusiaan, tidak adil dan bahkan biadab.

“Dan hari ini kami menuntut ditegaskannya, meminta daftar hasil penilaian tes dari semua peserta calon PPK, karena ditemukan indikasi permainan dan ketidakjujuran dalam proses tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta data semua pengurus partai Kabupaten Sumenep. “Karena ada indikasi 5 besar menjadi pengurus salah satu partai politik dan calon anggota legislatif 2019,” terangnya.

Selain itu lanjut dia, menuntut profesionalisme, netralitas dan integritas KPU Sumenep. Termasuk juga KPU melanggar PKPU nomor 36 tahun 2018 tentang caleg dan pengurus partai politik yang tidak diperbolehkan nyalon.

Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), melakukan unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum

“Kami meminta kepada KPU untuk melakukan rekrutmen ulang karena sudah cacat hukum dan melanggar Undang-undang PKPU nomor 36 tahun 2018 dan kami menuntut kepada KPU Sumenep untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti perihal double job,” jelasnya.

“Serta kami meminta Kemenag untuk membuat Surat Edaran dan mempertegas daftar verifikasi anggota sertifikasi,” tambahnya.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dimiliki, demi transparansi dan kepastian hukum, “Kami akan menindaklanjuti ke jalur hukum, secara adminstratif ke DKPP dan secara pidana ke pihak berwajib,” tegasnya.

Sementara, Komisioner KPU Sumenep, Devisi Teknis Rahbini menyebut terkait sejumlah tuntutan yang dibawa dan disampaikan para pengunjuk rasa dari GMK hanya asumsi belaka.

“Sudah saya terima, sudah saya respon tadi, dan tudingan-tudingan itu sebetulnya hanya asumsi, bukan fakta yang sebenarnya,” katanya.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.