Danlanud Muljono: Tindak Tegas Bagi Warga Yang Telah Mengajukan SIP Ikut Demo

oleh -146 Dilihat
oleh
Anggota Lanud Muljono mengeluarkan barang milik warga yang menolak untuk mematuhi aturan tata tertib TNI AU

SURABAYA, PETISI.COKomandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon.,S.T.,MPA memberikan peringatan keras kepada warga yang telah mengajukan SIP ikut demo paska penertiban pengosongan tahap II Rumah Dinas (Rumdis) TNI AU Simogunung, Kamis (21/7).

Danlanud menyampaikan, terkait dengan demo pada hari Jumat 15 Juli 2022 lalu dan pernyataan bahwa akan ada demo susulan yang lebih besar pada hari Jumat 22 Juli 22, jika ada warga dan atau keluarganya yang terbukti mengikuti demo setelah ia menandatangani surat pernyataan dan mengajukan SIP, maka SIP yang telah terbit gugur. Karena bertentangan dengan klausul yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui tinggal di tanah dan rumah negara.

Rumah yang dikosongkan disegel

“Yang bersangkutan akan kami tindak tegas dan akan dikosongkan rumahnya,” tegas Danlanud saat memimpin penertiban pengosongan.

Penertiban pengosongan tahap II, Lanud Muljono menargetkan untuk mengosongkan 6 rumah dinas yang dihuni oleh anak purnawirawan, dimana yang bersangkutan menolak untuk mematuhi aturan tata tertib TNI AU.

Yaitu mengajukan Surat Ijin Penghunian (SIP) dan menandatangani surat pernyataan yang salah satu klausulnya menyatakan bahwa warga mengakui secara sadar bahwa yang bersangkutan tinggal di atas tanah dan rumah negara.

Danlanud Muljono menyatakan, bahwa penertiban akan terus dilakukan Lanud Muljono. “Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami. Sesuai dengan pernyataan saya sebelumnya, bahwa tidak ada toleransi bagi warga yang enggan mematuhi aturan TNI AU. Kami akan menegakkan aturan sesuai dengan aturan TNI AU yang berlaku dalam mengamankan aset negara,” tegasnya.

Berdasarkan data terakhir, dari 107 KK, terdapat 16 KK yang tidak atau belum mengajukan SIP dan menandatangani surat pernyataan. Danlanud Muljono menambahkan, sebelumnya kami sudah memberikan banyak waktu untuk mengajukan SIP. Namun, kami tidak memaksa warga.

“Pilihan kami kembalikan ke warga karena setiap pilihan memiliki konsekuensinya masing-masing,” ujar Danlanud.

“Saya sudah menyampaikan kebijakan yang kami terapkan dan berusaha mengerti dengan keadaan warga. Kami memberikan kebijakan, sebagai bentuk penghargaan kami terhadap jasa para prajurit terdahulu, kami memberikan waktu bagi purnawirawan/warakawuri untuk menempati Rumdis TNI AU Simogunung sampai dengan beliau meninggal. Untuk putra putri yang bersangkutan diberi waktu 2 tahun,” tambahnya.

Pada pelaksanaan penertiban kali ini, tidak ada perlawanan dari warga. Warga secara kooperatif mengosongkan rumah dengan tertib dibantu oleh personel Lanud Muljono. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.