Gondol Motor Warga Kediri, Residivis Ngunut Kembali Ditangkap Polisi

oleh -70 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.CONM pria yang beralamat di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut harus merasakan kembali pengapnya udara sel tahanan Polsek Ngunut. NM, residivis kembali ditangkap Petugas Kepolisian setelah baru saja menghirup udara bebas keluar dari penjara Rutan Lapas Trenggalek, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga asal Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan NM yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban inisial RT warga asal Mojoroto, Kota Kediri, dan kejadian itu pada Selasa (11/01/2022) lalu.

“Benar, NM warga asal Ngunut ini baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” terang Anshori, Senin (26/12/2022).

Dikatakannya, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada Selasa (11/01/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB, saat korban sedang ngopi di warkop sekitar Alun – alun Kediri telah didatangi terduga pelaku yang mengaku bernama Wahyu alamat Desa/Kecamatan Ngunut.

Kemudian, lanjut Anshori, terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaaan kepada korban sebagai sopir di PT. Adikarya Bandung dan korban menyetujuinya.

“Dengan tawaran itu, korban disuruh mengantarkan terduga pelaku pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Sesampainya di Desa Gilang, lanjut Kasi Humas, terduga pelaku berhenti di depan sebuah rumah yang pagarnya dalam keadaan terkunci. Dan kepada korban, terduga pelaku itu mengaku bahwa rumah tersebut adalah rumahnya namun kunci pagar dititipkan ke saudaranya.

Dengan beralasan ingin mengambil kunci pagar rumah itu, korban disuruh untuk menunggu sebentar. “Namun setelah ditunggu lama terduga pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban tak kunjung kembali,” lanjut Anshori.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ngunut yang langsung ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Diterangkan Anshori, Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ngunut, pelaku ternyata pada (22/01/2022) telah ditangkap anggota Polres Trenggalek dalam kasus yang sama. Kemudian dari hasil penyelidikan itu anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban yakni Yamaha N Max warna hitam Nopol AG 3424 AF di Desa Bendo, Kabupaten Trenggalek.

“NM yang divonis 8 bulan itu dan baru bebas dari Rutan Trenggalek pada (24/12/2022), yang kemudian kini dibawa ke Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.