Gubernur Khofifah Minta Warga Banyuwangi Tunjukkan Bukti Pelanggaran IUP PT BSI

oleh -121 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta pihak-pihak untuk menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) saat membuka usaha industri pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

“Kan bagus kalau mereka bisa membuktikan. Ini ya buktinya A, B, C. Dari undang-undang di item mana di pasal yang dilanggar,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/2/2020).

Pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan warga Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi agar gubernur mengkaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSI dan PT DSI. “Kalau mau dikaji ulang, silahkan. Kalau sesuai Undang Undang itu kan bupati atau gubernur bisa mencabut jika A, B, C,” ujarnya.

Demo warga Desa Sumberagung, Banyuwangi di depan Kantor Gubernur Jatim.

Karena itu, Khofifah siap menampung aspirasi masyarakat dan membuka ruang diskusi terkait polemik aksi warga Banyuwangi yang meminta agar pemerintah mencabut IUP kedua perusaan itu. Dia mengajak warga Banyuwangi untuk bersama-sama diskusi dan menyajikan bukti pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

Pihaknya juga siap jika dibutuhkan kajian ulang terkait dampak lingkungan dari perusahaan yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan tersebut. Jika tidak ada pelanggaran seperti di UU, maka pemprov juga tidak bisa melakukan pencabutan izin. Kewenangan itu bisa dicabut oleh instansi yang lebih tinggi, yang berarti di atasnya provinsi.

“Jika kita berbasis regulasi terang sih. Kalau ada yang dilanggar dari regulasi yang ada maka bupati, gubernur bisa mencabut izin. Acuannya dari item-item UU yang dilanggar atau berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi tidak ada item yang menjadikan provinsi punya kewenangan mencabut dari item-item yang ada,” jelasnya.

Meski begitu ada beberapa item dari tuntutan masyarakat Banyuwangi yang disepakati Khofifah. Salah satunya, terkait penambahan CSR untuk masyarakat. Misalnya untuk perbaikan jalan dan pembangunan Rumah Sakit (RS). Saat berkunjung ke Pancer (Banyuwangi) dan lokasi penambangan emas di perusahaan BSI, kondisi jalannya memang kurang baik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat di Banyuwangi terutama untuk duduk bersama dan diskusi mana saja dari undang-undang yang dilanggar oleh PT BSI dan PT DSI. Tunjukkan pasal-pasal yang melanggar,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/2/2020). Tak cukup sampai di situ, pada Senin (24/2/2020), sebanyak 12 orang warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Gubernur Jatim.

Aksi itu merupakan aksi lanjutan Kayuh Sepeda dari Banyuwangi ke Surabaya. Mereka menuntut pencabutan perizinan pertambangan PT BSI dan PT DSI di Gunung Tumpang Pitu. Sejak kedua perusahaan tersebut beroperasi beragam krisis sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup masyarakat setempat.

Salah satunya adalah bencana lumpur yang terjadi pada Agustus 2016 lalu. “Bencana lumpur itu merusak kawasan pesisir pulau Merah. Berbagai biota laut, seperti kerang dan ikan mulai menghilang dari pesisir Desa Sumberagung,” kata Kordinator unjukrasa, Usman.

Tidak hanya itu, sejumlah spesies binatang, seperti monyet dan kijang mulai turun memasuki lahan pertanian warga. Hal itu akibat rusaknya habitat mereka. Beberapa sumur milik warga mulai mengalami kekeringan, diduga karena penurunan kualitas lingkungan.

“Karena itu, kami mendesak gubernur Jatim untuk memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat dan pengurangan resiko bencana,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.