Gugatan Soal Tembok Ruko, Para Pihak Tak Mau Damai

oleh -107 Dilihat
oleh
Penggugat dan tergugat pada persidangan perkara tembok ruko di G Walk Citraland.

SURABAYA, PETISI.CODisarankan hakim untuk berdamai, para pihak yang berperkara soal tembok ruko di G Walk Citraland, tidak mau menerima. Kemudian, hakim tunggal Dewi Iswani yang menyidangkan perkaranya, akan menjatuhkan putusan pada sidang mendatang.

Gugatan sederhana itu diajukan oleh Alvianto Wijaya. Dia menggugat Kenny Harjoso. Lantas keduanya disarankan bisa berdamai sebelum hakim memutuskan perkaranya.

Saran Hakim Dewi Iswani itu disampaikan pada sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Kenny Harjoso di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kalau bisa diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Silahkan siapa yang ditunjuk menjadi mediator. Atau kalau bisa diselesaikan sendiri antara para pihak,” kata Hakim Dewi, Senin (28/6/2021).

Namun, pihak penggugat dan tergugat tidak menerimanya. Penggugat tetap meminta agar tergugat memperbaiki kerusakan pada bangunan ruko yang disewanya.

“Dari saya supaya lubang itu diperbaiki,” ujar Alvianto Wijaya.

Sementara pihak tergugat tetap bersikukuh meminta agar uang jaminannya sebesar Rp 15 juta, dikembalikan. Uang tersebut pernah diberikan kepada penggugat.

“Kalau saya tetap supaya uang jaminan saya dikembalikan. Karena saya sudah memperbaiki yang diminta,” kata Kenny Harsojo.

Karena para pihak menolak untuk berdamai, Hakim Dewi akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda putusan.

“Agenda selanjutnya adalah putusan,” tegas Dewi Iswani menutup persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan, hakim sempat menolak saksi Limanto yang dihadirkan Kenny Harsojo. Penolakan dikarenakan hakim beranggapan, saksi dan tergugat menjalin hubungan kerjasama di objek lokasi gugatan.

Namun penolakan itu mendapat sanggahan dari tim penasehat hukum tergugat, dengan dasar hukum pasal 146 HIR.

Menyikapi sanggahan itu hakim Dewi tidak menerima ataupun menolak saksi Limanto memberikan keterangan. Namun menyatakan akan mempertimbangkan kesaksian Limanto, setelah mempelajari pasal yang disanggahkan.

“Saksi Limanto diperkenankan memberikan keterangan. Silahkan kalau mau bertanya, nanti akan saya pertimbangkan setelah saya baca HIR nya,” Kata hakim Dewi.

Dalam keterangannya, Limanto mengaku mengetahui penggugat dan tergugat menjalin kerjasama sewa ruko di kawasan G Walk, Citraland Surabaya. Dengan harga sewa sebesar Rp 80 juta, setahun.

Setelah masa sewa berakhir, tergugat telah memenuhi prestasi atas permintaan penggugat. Yaitu memperbaiki cat dinding yang telah pudar. Dan membenarkan sebuah kotak yang diduga berisi kabel listrik yang tidak terpakai di lantai II ruko itu.

Namun saat pengembalian kunci, ternyata pihak penggugat tidak mau menerimanya. Sehingga pengembalian kunci itu diserahkan melalui pihak ke 3 dari perusahaan advertising, yakni Brighton.

Alasan penggugat menolak pengembalian kunci, karena ada prestasi yang belum diselesaikan oleh pihak tergugat. Yaitu adanya tembok yang masih berlubang.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian publik, lantaran diungkapkan penggugat adanya putusan bocor sebelum persidangan, yang dikirim melalui email penggugat.

Dalam email tersebut, tertulis gugatan penggugat Nomor Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby dinyatakan gugur. Putusannya pun telah terpublikasi di e-Court Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan yang diduga bocor tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberikan klarifikasi. Martin Ginting menyatakan jika hal tersebut merupakan salah input atau salah ketik oleh juru sita.

Dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Sehingga dalam bocornya putusan tersebut, Martin Ginting menyatakan hakim Dewi Iswani tidak mengetahui masalah tersebut. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.