Hakim PN Blitar Vonis Ketua LSM KRPK 6 Bulan Penjara

oleh -207 Dilihat
oleh
M. Triyanto Saat menjalani Sidang Putusan

BLITAR, PETISI.CO –   M. Triyanto Ketua LSM KRPK yang  terjerat kasus Undang Undang ITE karena mengunggah surat panggilan palsu untuk Bupati Blitar, Kamis (02/05/2019), oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aktivis anti korupsi ini sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum  dituntut dua tahun penjara potong masa tahanan.

Hakim Ketua Mulyadi dalam persidangan membacakan dakwa’annya, karena terdakwa sesuai dengan pasal 45 ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

“Maka terdakwa Mohammad Trijanto dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara,” kata Mulyadi saat membacakan vonis dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).

Sementara terkait putusan ini,  Hendi Priyono sebagai kuasa hukum Mohamad Trijanto usai persidangan menyatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Saya rasa putusan ini sangat adil bagi terdakwa yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara,” tandas Hendi Priyono.

Lebih lanjut Hendi menyampaikan, dengan vonis 6 bulan, Trijanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan ke depan. Dengan catatan JPU tidak melakukan upaya banding, karena JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

“Kita berharap selama waktu yang diberikan ini JPU tidak melakukan upaya banding, Jika JPU tidak mengajukan banding, Trijanto akan bebas pada bulan Juni,” tandas Hendi.

Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dakwaan pencemaran nama baik, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Bupati Blitar Rijanto dan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif.

Sedangkan hal yang dinilai menberatkan, terdakwa secara sadar terbukti berniat mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto dan pejabat di dinas PU PR.

Mohamad Trijanto ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar di akun facebooknya.

Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoaks dan melanggar UU ITE, setelah KPK menyatakan surat tersebut palsu. Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar, Namun berdasarkan fakta persidangan jeratan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, untuk dugaan penyebaran hoaks dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah tereliminasi. Trijanto hanya dituntut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.