Hampir 14 Hari Kerja, Bupati Bondowoso Belum Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

oleh -352 Dilihat
oleh
Kantor Pemerintahan Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait carut marutnya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso beberapa waktu lalu. Bupati Bondowoso Salwa Arifin diberi waktu 14 hari kerja oleh KASN untuk memberikan keputusan terkait rekomendasi tersebut.

Rekom tersebut ditujukan kepada Bupati Bondowoso untuk segera meninjau kembali mutasi jabatan yang dilaksanakan pada 15 Juni 2023 terhadap delapan jabatan yang dinilai oleh KASN melanggar peraturan perundang undangan.

Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Iwan saat dikonfirmasi terkait rekomendasi KASN itu mengatakan, masih menunggu Bupati Bondowoso.

“Masih menunggu Bupati, sesuai perintah kami sudah ditugaskan menyusun draft untuk disampaikan kepada Tim TPK,” ucap Iwan, Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Bondowoso ditemui di ruangnnya, Kamis 24 Agustus 2023.

Diketahui KASN mengeluarkan rekomendasi terkait carut marutnya mutasi jabatan per tanggal 11 Agustus 2023 dan memerintahkan Bupati Bondowoso untuk meninjau kembali mutasi jabatan beberapa waktu lalu yang tak sesuai Peraturan Perundang Undangan dalam waktu 14 hari ke depan.

Sementara Sekda Kabupaten Bondowoso, Drs Bambang Soekwanto, MM, sebagai ketua Tim Penilaian Kinerja TPK saat diklarifikasi terkait rekomendasi KASN itu melalui Pesan WhatsApp belum ada tanggapan. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.