Hearing Pasar Mangga Dua Diwarnai Pengusiran Wartawan, Komisi B DPRD Surabaya Tuai Kecaman

oleh
oleh
Hearing komisi B, DPRD Kota Surabaya

Surabaya, petisi.co – Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025), diwarnai insiden pengusiran wartawan oleh Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif.

“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar dia melalui pengeras suara.

Sebelumnya, Agoeng Prasodjo, anggota Komisi B, sempat memanggil Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id) dan meminta para wartawan untuk keluar lebih dulu.

“Mas, wartawan keluar dulu ya,” tandasnya.

Merasa “diusir”, sekitar delapan wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya akhirnya keluar ruangan Komisi B dengan nggerundel.

Insiden ini  menimbulkan berbagai spekulasi dan kecaman dari para wartawan yang  menduga adanya upaya untuk menutupi informasi penting dalam hearing tersebut.

“Tidak hanya itu, ada seorang wartawan yang secara ekstrem menduga Komisi B ada kongkalikong dengan pengelola Pasar Mangga Dua,” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Dalam hearing tersebut, sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban. Mulai dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, dilanjutkan dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Lilik Arijanto,  dan selanjutnya Kasatpol PP Kota Surabaya,  M Fikser. Semua itu diliput dan direcord oleh wartawan.

Bahkan, ketika M Fikser meminta off the record terhadap kalimat yang diucapkan, wartawan pun mematikan record videonya.

Karena itu, tindakan Ketua Komisi B yang mengusir para wartawan terasa janggal, apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya.

Tindakan pengusiran itu dilakukan ketika politisi senior, Baktiono, memberikan tanggapan terkait upaya penertiban Pasar Mangga Dua.

Usai hearing, M Afif, ketika dikonfirmasi soal “pengusiran” wartawan,  mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar kepala dinas  bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPR.

“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelas Afif.

“Apa ada sesuatu yang ditutupi? Sesuatu apa, puasa kok ada kongkalikong,” pungkasnya.

Hearing kali ini diikuti oleh Kasatpol PP, Dinas Lingkungan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan.

Insiden pengusiran wartawan ini  menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembahasan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.