Hendak Edarkan Sabu, Warga Surabaya Diringkus Polsek Kedamean

oleh -104 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan petugas

GRESIK, PETISI.CO – Jajaran Polres Gresik kembali meringkus seorang pengedar Narkoba antar kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28), warga Jl. Kedungasem Rungkut Surabaya.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat dimana depan Pabrik Baja yang berada di Desa Krikilan Driyorejo, kerap dijadikan untuk transaksi Narkoba. Tak tinggal diam petugas langsung melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku sesuai info tersebut.

Tak pakai lama, datanglah seorang pemuda mencurigakan yang ditengarai sebagai pengedar sabu tersebut, pada Minggu malam (7/2/2021). Setelah ditangkap dan langsung digeledah, dari penggeledahan berhasil ditemukan barang haram tersebut yang disimpannya didalam bekas bungkus rokok chief dan disembunyikannya dalam saku jaket sebelah kiri.

Saat itu pelaku sempat berkelit dari mata petugas. Barang tersebut sempat dibuang oleh pelaku, yaitu 1 poket sabu itu dilempar didepan warung, sayangnya petugas tak mudah dikelabuhi. Selanjutnya tersangka langsung digelandang oleh anggota unit Reskrim ke Mapolsek Kedamean.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH, MH, membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil mengamankan seorang laki laki, yang kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu.

“Tersangka tengah kedapatan membawa Narkotika golingan I jenis sabu, yang telah disimpannya didalam bekas bungkus rokok chief dan disembunyikan dalam saku jaket sebelah kiri,” kata AKP. Ali Syaiful, Selasa (9/2/2021).

Masih Kapolsek, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Surabaya, dan rencana akan mengedarkannya diwilayah Gresik. Selain pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 Gram bruto dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.

“Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam tahanan. Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” pungkas Kapolsek Kedamean.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.