Hendak Transaksi Sabu, Warga Pasuruan Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan

oleh -65 Dilihat
oleh
Pelaku beserta baramg bukti yang diamankan petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Pabean Cantikan melalui unit Reskrim mengamankan 1 orang atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diamankan saat hendak bertransaksi di depan Hotel Pitstop Jalan Semut Baru Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial MDFS (23) warga Dusun Pilang Kacir, Pasuruan.

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi mengatakan, bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu yang sering terjadi di wilayah tersebut.

“Mendapati laporan itu, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 pelaku,” ujar Kamis (1/9/2022).

Lanjut kata Fauzi, seketika terlihat gelagat mencurigakan petugas langsung menghampiri pelaku, saat dilakukan cek badan ditemukan barang yang diduga berisi sabu.

“Kita amankan dan kita gledah, ternyata yang bersangkutan mengantongi plastik klip kecil yang di duga sabu. Akhirnya kita bawah ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya. “Barang itu rencanannya dikonsumsi sendiri,” ujarnya.

Ditambahkan Fauzi, saat ini Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 klip plastik kecil berisikan narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 0,4 gram beserta pembungkusnya, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy bernopol N 6018 P serta kuncinya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.