Transaksi Sabu, Pemuda Pulau Punjung Ditangkap Reskoba Polres Dharmaraya

oleh -273 Dilihat
oleh
Tersangka AB dan barang bukti yang diamankan polisi

DHARMASRAYA, PETISI.COSatuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial (AB) berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan terhadap pelaku (AB), Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung. Dari pelaku (AB), petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, satu kotak rokok merek HD, satu ponsel merk realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, MH yang diwakili Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, melalui Kasi Humas Edi Sumantri, Rabu 13 Maret 2024 membenarkan Satresnarkoba telah menangkap pelaku AB beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, di bawah pimpinan Kasat natkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. Pelaku AB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sehingga petugas mengamankannya beserta barang bukti.

Pelaku AB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyrakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, karena dalam UU RI No. 35 thn 2009 juga mengatur peran serta masyrakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.