Heru Tjahjono Anggota Komisi IX DPR RI Bersama BPJS Kesehatan Berikan Sosialisasi Program JKN

oleh
oleh
Suprianto, Kabid Kepesertaan BPJS cabang Kediri saat acara sosialisasi pada masyarakat

Kediri, petisi.co – Pentingnya pemahaman kepada masyarakat tentang proteksi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kediri bersama anggota komisi IX DPR RI giat sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pare’s Resto Jalan Kusuma Bangsa Pare Kediri, pada Rabu pagi (26/2/2025), yang menghadirkan para peserta BPJS di wilayah Pare dan sekitarnya.

Kolaborasi BPJS Kesehatan Kediri dengan komisi IX DPR RI merupakan bentuk sosialisasi pemahaman kepada masyarakat yang tentunya mendukung program JKN.

Dr Heru Tjahjono, MM anggota komisi IX dalam kesempatnnya menyampaikan kalau komisi IX adalah yang membidangi terkait kesehatan juga BPJS pastinya akan selalu kolaborasi dengan pemangku kepentingan demi keberhasilan pelaksanaan program JKN.

“Kami akan terus mendukung keberlangsungan program JKN salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi seperti ini, agar masyarakat bisa mengetahui informasi-informasi terkait program JKN,” ungkapnya.

“Apa saja sih yang bisa dicover dari BPJS, karena di lapangan banyak informasi-informasi yang masyarakat belum tahu betul salah satunya, ada 4 yakni BPJS Mandiri, BPJS yang ditanggung pemerintah daerah, BPJS yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan BPJS yang di tanggung oleh perusahaan. Bagaimana keempatnya tadi bisa mendapatkan pelayanan. Kami berharap dengan masukan–masukan dari masyarakat ini bisa menjadi informasi untuk meningkatkan pelayanan BPJS khususnya di bidang kesehatan pada masyarakat. Itu sebenarnya program Bapak Presiden untuk menyehatkan masyarakat secara keseluruhan,” bebernya.

Juga diharapkan masyarakat turut menyebarluaskan informasi mengenai program JKN terutama di daerah pemilihannya yakni Dapil Jatim VI yang meliputi Blitar Kota dan Blitar Kabupaten, Tulung Agung, juga Kediri Kota, dan Kediri Kabupaten.

Sementara itu Suprianto, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan cabang Kediri yang membawahi juga Kabupaten Kediri, selalu memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat dan juga menjelaskan apa yang menjadi isu di masyarakat tentang prosedur pelayanan kesehatan peserta JKN tentang manfaat manfaat yang di jamin oleh program jaminan kesehatan nasional juga yang tidak dijamin pada program JKN.

Menurutnya itu yang sudah diatur oleh pemerintah yang perlu dipahami oleh masyarkat sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya pastinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga isu-isu terkait BPJS Kesehatan seperti yang ditanyakan salah satu peserta terkait BPJS Kesehatan peserta mandiri juga BPJS peserta pekerja penerima upah yang di perusahaan-perusahaan biasanya yang terjadi adalah denda layanan, sedangkan lainnya tidak ada isu-isu yang berkembang di luar karena lainnya sudah dibayar oleh pemerintah.

Apa itu denda layanan, masih kata Suprianto adalah denda pada peserta mandiri yang menunggak dan secara ketentuan ketika saat melunasi tunggakkan tersebut maka akan muncul peringatan masa denda layanan ketika yang bersangkutan membutuhkan rawat inap.

Selanjutnya khusus rawat inap di rumah sakit mengenai denda layanan akan dihitung oleh pihak rumah sakit yang telah diatur oleh peraturan presiden.

“Nanti ada hitungannya, itu karena adanya tunggakan tadi dengan besaran 5% kali tarif biaya layanan kesehatan yang bersangkutan kali berapa bulan yang bersangkutan itu menunggak, itu hitunganya resmi ada kalau hitungannya belum jelas lebih baik jangan dibayarkan terlebih dahulu,” jelasnya.

Harapannya pada peserta mandiri itu membayaran iurannya setiap bulan secara rutin agar tidak muncul denda. “Tidak nanti membayar pas butuh pelayanan berobat atau pelayanan di rumah sakit saja,” terangnya.

Dikarenakan juga hal ini sistemnya adalah gotong royong sehingga peserta mandiri diharapkan tertib dalam iuranya.

Pentingnya sosialisasi ini juga menangkal isu terkait pelayanan rawat inap yang hanya 3 hari kalau memakai BPJS Kesehatan itu adalah hoaks. Karena pelayanan BPJS Kesehatan itu sampai yang bersangkutan direkomendasikan boleh pulang dari rumah sakit oleh dokter yang bertanggungjawab.

“Yang pasti kita akan bayarkan mulai ia masuk sampai ia keluar rumah sakit. Jadi tidak ada kalaupun ada informasi pernyataan dari oknum-oknum tertentu tentang batasan hari rawat semisal BPJS Kesehatan nanggung rawat cuma 3 hari, untuk segera melapor ke layanan BPJS Cabang Kediri yang sudah terpampang kontaknya di banner-banner yang ada di rumah sakit,” pungkasnya. (bmb)

No More Posts Available.

No more pages to load.