HP Plus Rokok Raib di Toko Pracangan, Pria Asal Gendingan Tulungagung Diamankan Polisi  

oleh -90 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan di Mapolsek Kedungwaru.

TULUNGAGUNG, PETISI.COWarga RT 02/RW 01, Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, BW (38), pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB diamankan Polisi petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama dengan petugas Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, BW diduga telah melakukan aksi pencurian Hand Phone (HP) dan rokok milik Minah (46) pemilik toko pracangan sembako yang beralamatkan masih satu desa dengan pelaku.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Paur Subbag Humas, Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya kejadian tersebut.

Lebih lanjut Iptu. Nenny menyampaikan, awalnya bermula Minah/korban pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB kemarin, saat itu korban yang memiliki kios pracangan sembako tersebut sedang berada di belakang mencuci pakaian, tidak lama kemudian korban mendengar suara sepeda motor yang berhenti di depan tokonya sehingga ia bergegas menuju kedepan untuk melihat siapa yang datang tersebut.

Namun, di saat korban melihat pengendara motor tersebut sudah kabur melaju kearah timur. Begitu korban mengecek tokonya, korban terkejut karena Hand Phone milik korban yang sedang dicharge di atas meja sudah tidak ada (raib).

Rupanya bukan hanya Hand Phone saja yang raib, barang dagangannya berupa 4 slop rokok merk Dua Dewi di etalase juga ikut raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kedungwaru.

Dan setelah dilakukan penyelidikan bersama sama dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya beserta barang bukti HP milik korban yang sudah direset ulang oleh pelaku. Sehingga semua file milik korban di HP tersebut telah terhapus semua.

Nenny juga menerangkan, terungkapnya kasus ini juga dari hasil keterangan dari saksi Candra (32) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, pemilik Conter HP.

Di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, (BW) yang diduga pelaku ini menawarkan HP merk Vivo Y30 warna hitam. Gelagat pelaku mulai mencurigakan setelah saksi Candra mengecek nomer IMEI HP tersebut ada kesamaan dengan HP milik orang tua pacar karyawannya saksi yang telah hilang.

Pelaku mulai panik meminta HP yang ia tawarkan itu, pelaku membatalkan menjual HP tersebut. Setelah meminta HP yang ia tawarkan, pelaku bergegas kabur. Namun rupanya saksi sudah mencatat Nopol kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama petugas Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Sabtu (21/11/2020) kemarin sekira pukul 21.00 WIB,” terang Nenny, Minggu (22/11/2020).

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo Y30 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih AG 2235 RBX yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 Juta dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kedungwaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.