Identitas Akte Nikah Tidak Sesuai, Warga Magetan Minta Penegakan Hukum

oleh -147 Dilihat
oleh
R Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum Siswati binti Sukarno bersama adik-adiknya

MAGETAN, PETISI.CO – Warga Sukomoro, Kabupaten Magetan minta penegakan hukum atas penggunaan identitas akte nikah yang diduga isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya oleh ayah kandung dengan istri keduanya. Gelar perkara tersebut dianggap lamban dalam penangananya.

R Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum Siswati binti Sukarno bersama adik-adiknya, menguasakan kepada pihaknya untuk penyelesaian perkara tersebut.

Disampaikan Indra Priangkasa, klienya atas nama tersebut adalah anak kandung (ahli waris) dari almarhum Sukarno bin Martosojo dengan ibu kandungnya almarhumah Kasiyam.

“Selain meninggalkan empat orang anak kandung, Sukarno juga meninggalkan harta waris yang saat ini masih dalam sengketa hukum dengan terlapor Paryuni binti Tompo, yang tak lain adalah istri kedua dari Sukarno, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Agama Magetan,” terangnya, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diserahkan oleh klienya, berupaya surat kepada Kepolisian Resort Magetan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan nomor B/828/X/RES.1.9/2022/Satreskrim tanggal 14  Oktober 2022, perihal pemberitahuan penetapan tersangka Jo Surat ketetapan nomor S.Tap/40/X/RES.1.9/2022/Satreskrim tentang penetapan tersangka Jo surat perintah penyidikan.

“Terlapor diduga telah melakukan tindakan pidana sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP, berkaitan penggunaan akte nikah Sukarno bin Martosojo dengan istri keduanya Paryuni bin Tompo, yang diduga isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan Paryuni mengetahui hal itu,” jelasnya.

Berharap persoalan hukum ini ditegakan setegak-tegaknya, terkait mekanisme penangananya tentu penyidik sudah bekerja keras, karena waktu 3,5 tahun itu tidak sedikit dan sudah digelar beberapa kali dan juga menghadirkan beberapa ahli. Artinya kerja penyidik dalam hal ini sudah maksimal peripurna.

“Seharusnya pihak Kejaksaan merespon kerja keras dari penyidik yang sudah bekerja secara objektif profesional, jangan satu bulan belum ada kabar,” ungkap Indra. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.