Inspektorat Serahkan LHP Mantan Sekda Pasaman ke Kejaksaan

oleh -665 Dilihat
oleh
Kantor Bupati Pasaman

PASAMAN, PETISI.CO – Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Drs Marahondak, Sekda Pasaman terkait dugaan penyalah gunaan dana Bantuan Bencana gempa tahun 2022 dari para donatur sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

Terkait indikasi penyelewengan dana donasi tersebut, telah diperiksa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pasaman yang dibentuk Bupati Pasaman berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Inspektorat yang dikeluarkan Plt Bupati Pasaman Nomor: ST.700/244/INSP-2023 tanggal 18 November 2023.

Ketika dikonfirmasi dugaan keterlibatan Maraondak, Tim Pemeriksa tidak mengelak, mereka memperkirakan, ada sekitar Rp. 600 juta bantuan korban gempa yang diselewengkan.

Menurut Tim Pemeriksa, Maraondak dinonaktifkan dari Sekda pada November 2023 yang lalu, adalah prosedur sah untuk pemeriksaan kasus tersebut. Bukan pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Tetapi ranah kasus korupsi yang merupakan ranah kewenangan APIP.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/4), salah seorang Tim Pemeriksa membenarkan. Kasus dugaan kasus korupsi mantan Sekda Pasaman tersebut bukan saja terkait dana donasi dari para donatur tersebut. Tetapi juga termasuk kongkalingkong pembagunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Nagari Malampah, Kec. Tigo Nagari beberapa waktu lalu.

Sekitar 500 unit lebih RTG yang dibangun, terdapat 20 unit RTG yang belum selesai pembangunannya. Tetapi telah di PHO 100%. Akibatnya, terdapat kerugian uang negara yang ditaksir lebih Rp 1 miliar.

Diketahui sebelumnya untuk dana bantuan gempa yang terhimpun dari para donatur, seperti: dari PNS, TNI/ Polri, Pemerintah Kab. Kota, Perantau, dan dermawan dari berbagai daerah, terutama dari wilayah Sumbar-Riau, mencapai lebih Rp. 2 miliar. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.