“Iya-Iya Thok!” Komisi D Geram, Desak Dinas Pendidikan Surabaya Perbaiki Pelayanan dan Terapkan Pendidikan Gratis

oleh
oleh
Sekretaris Komisi D, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana

Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya segera menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi D, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menanggapi masih tingginya kebutuhan akan bangku sekolah di Surabaya yang melebihi ketersediaan di sekolah negeri, khususnya di jenjang SD dan SMP.

“Masuk sekolah swasta adalah momok ekonomi yang meresahkan, karena biaya pendidikan yang lumayan tinggi,” ujarnya pada Kamis (17/7/2025).

Fenomena yang terjadi di kota surabaya, dimana populasi anak berusia SD dan SMP melebihi ketersediaan bangku yang bisa disediakan sekolah negeri di wilayah kota Surabaya.

Arjuna menjelaskan, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Artinya, semua warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pendidikan dasar, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membiayai pendidikan tersebut.

Politilikus Milenial PDI Perjuangan ini, menekankan bahwa Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua jenjang, di sekolah negeri maupun swasta, dan tidak membatasi cakupan antara sekolah negeri dan swasta.

“Kami mendesak pemerintah kota surabaya agar segera menerapkan putusan MK dan menyiapkan pagu sekolah swasta gratis, terutama untuk masyarakat miskin dan difabel,” tegasnya

Arjuna juga mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dianggap birokratif dan kurang informatif, sehingga banyak aduan masyarakat masuk ke Komisi D.

“Kami sering kali memanggil dinas pendidikan untuk evaluasi, tapi kok selalu iya iya thok, gak dibenakno dan ga onok peningkatan (iya iya saja, tidak memperbaiki dan tidak ada peningkatan),” ujar Arjuna.

Ia memberikan peringatan keras agar Dinas Pendidikan segera meningkatkan pelayanan atau akan di-expose ke publik dan dilakukan reorganisasi baik berupa mutasi bila perlu non job besar-besaran.

Komisi D DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya menerapkan Putusan MK tentang pendidikan dasar gratis dan mengkritisi kinerja Dinas Pendidikan yang dianggap birokratif dan kurang informatif. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.