Jadi Perantara Sabu Dua Gram, Slamet Dituntut Tujuh Tahun Penjara

oleh -97 Dilihat
oleh
Terdakwa Imam Iswahyudi.

SURABAYA, PETISI.COSlamet Imam Iswahyudi terduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat dua gram, dituntut tujuh tahun penjara. Sidang tuntutan itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Sebelum Jaksa Penuntut Umum(JPU) Putu Sudarsana SH dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi Akhmad Faturrozi anggota Polisi yang menangkap terdakwa.

Saksi Akhmad menerangkan sebelum melakukan penangkapan, dia telah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Buduran Sidoarjo.

Kemudian dia menyamar sebagai pembeli sabu ke terdakwa Slamet. Ternyata penyamarannya berhasil. Semula membeli 1 poket sabu seharga Rp 200 ribu.

Keesokannya, saksi membeli lebih banyak. Yaitu 1 gram sabu dan 0,50 gram sabu seharga Rp 2 juta. Sampai akhirnya saksi bersama terdakwa mendapatkan sabu yang dibeli di daerah Bangkalan Madura.

Usai mendapatkan pesanan sabu terdakwa tertangkap di daerah Kedung Cowek oleh tim lainnya dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Terdakwa Slamet Imam Iswahyudi, membenarkan kesaksian Akhmad. Namun dia mengaku baru sekali menjadi perantara, karena diiming-iming memakai sabu bersama-sama.

Atas perbuatannya, JPU Putu menyatakan terdakwa Slamet Imam Iswahyudi terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu, JPU memohon majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui, terdakwa Slamet Imam Iswahyudi ditangkap petugas, pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 05.00. Saat itu dia berada dalam mobil, di depan swalayan Indomaret Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Petugas yang menggeledah menemukan tiga plastik klip berisi sabu 0,428 gram, 0,156 gram, dan 0,156 gram. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.