JOMBANG, PETISI.CO – Siskamling biasanya untuk menjaga keamanan kampong, tapi lain dengan yang ada di Dusun Karang Kembang Desa Denanyar Kecamatan Kota Kabupaten Jombang ini.
Bagaimana tidak, pada Selasa (7/08/2018) sekira pukul 01.30, warga menjaga keamanan kampung dengan berjudi. Akhirnya mereka harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa ini berawal, adanya laporan dari masyarakat ke Poksek Kota Jombang, bahwa di Dusun Karang Kembeng ada warga yang bermain judi kartu remi.
Unit Reskrim Polsek Kota langsung meluncur dan mengamati di sekitar lokasi. Setelah cukup kuat bukti bahwa warga yang berjaga keamanan kampung benar-benar melakukan perjudian, anggota Reskrim langsung menggrebek mereka.
Beberapa warga yang ada di tempat perjudian langsung lari dan dua warga tertangkap dan diamankan ke Polsek Kota.
Dua warga yaitu Pan (53), warga Karang Kembeng dan Geng (44) warga Dusun/Desa Jombang, dengan alat bukti satu set kartu remi, uang pecahan dua/sepuluh ribuan total Rp 85 ribu, kardus sebagai alas untuk bermain judi.
Kapolsek Kota AKP Suparno membenarkan adanya dua warga Denanyar yang tertangkap saat bermain judi dengan alasan menjaga keamanan kampong.
Kapolsek Kota menambahkan, minta kepada seluruh warga yang ada di wilaya Polsek Kota untuk menjaga keamanan kampong, “Jangan sampai bermain judi,” pungkasnya.(fat)