Jam Malam Anak Resmi Berlaku, Surabaya Dorong Keterlibatan Orang Tua

oleh
oleh
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak dari aktivitas berisiko di malam hari.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.

Kepala DP3APPKB, Ida Widyawati, menjelaskan bahwa pendekatan utama dalam kebijakan ini bersifat edukatif. Sosialisasi dilakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Keduanya ditujukan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dalam mendampingi anak.

“Lewat edukasi ini, kami ingin orang tua punya bekal dalam pengawasan anak, terutama saat malam hari,” ujar Ida, Senin (23/6/2025).

Anak-anak yang terjaring karena melanggar jam malam tidak akan dikenai sanksi represif. Mereka akan menjalani pendampingan psikologis, termasuk psikoedukasi yang juga melibatkan orang tua.

DP3APPKB juga mengaktifkan Program Rumah Perubahan, sebagai bentuk pembinaan intensif bagi anak-anak yang terlibat komunitas berisiko, seperti geng motor, balap liar, hingga penyalahgunaan zat adiktif.

“Program ini berlangsung minimal tujuh hari. Anak-anak dibina secara mental, spiritual, dan kedisiplinan, dengan materi yang disampaikan oleh narasumber profesional,” kata Ida.

Setelah pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan disaksikan RT/RW, sebagai bentuk komitmen untuk mengawasi anak secara berkelanjutan di lingkungan rumah.

Untuk anak-anak yang memerlukan pendampingan lanjutan, DP3APPKB menyediakan alternatif berupa Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Ini menjadi wadah pendidikan dan pembinaan yang dapat diikuti bila orang tua merasa belum mampu memenuhi kebutuhan tumbuh-kembang anak secara optimal.

“Orang tua yang merasa kewalahan dalam mendidik anak bisa mendaftarkan mereka ke Program RIAS,” tambah Ida.

Program DP3APPKB juga mencakup intervensi psikologis dan konseling keluarga, terutama bagi pelanggar jam malam. Edukasi pengasuhan dilakukan lewat SOTH dan layanan Puspaga Balai RW.

Ida menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif jadi kunci keberhasilan. Tokoh agama, pemuda, Bhabinkamtibmas, hingga Karang Taruna ikut dilibatkan dalam pembinaan melalui kegiatan seperti Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

“Tokoh-tokoh ini menjadi penguat dari dalam komunitas, agar anak-anak lebih mudah menerima nilai-nilai positif dan memahami pentingnya pendidikan,” jelasnya.

Ida berharap kebijakan ini mendorong kesadaran orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak di malam hari.

“Anak-anak tidak seharusnya beraktivitas di luar tanpa pengawasan. Jam malam ini dibuat demi keselamatan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.