Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk 14 Tersangka Curanmor

oleh -115 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers

SURABAYA, PETISI.COSubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 14 tersangka tindak pidana curat, curas dan curanmor dari berbagai daerah, yang disampaikan pada pers conference, Jumat (18/11/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, modus tersangka yaitu berpura-pura sebagai pasutri dan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun pusat pembelanjaan dan kunci masih tertancap.

Para tersangka yang diamankan, yaitu AN (34), AR (29), IR (37), Ja (28), MU (24) warga Probolinggo, BE (38), SAN (44), SAI (32) asal Lumajang, TA (24), SAN (28) warga Pasuruan, BU (47) asal Tuban, SUR (37) asal Jombang, PU (26) asal Surabaya serta AJ (32) warga Malang Jatim, semua tersangka mempunyai peran berbeda-beda.

“Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama malam hari dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” jelas Kabid Humas.

Para tersangka, lanjut Dirmanto, melakukan aksinya di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya, Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Bersama 4 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengambil 1 unit kendaraan Isuzu Panther dengan cara merusak pintu,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jatim, menambahkan, tersangka mengaku mempunyai seorang penadah hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami mengimbau kepada para pemilik motor maupun mobil, agar selalu berhati-hati dalam memarkir motornya dan selalu dikunci ganda,” imbau Dirmanto.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Grandmax pickup, Yamaha Jupiter, 2 Honda Scoopy, 9 handphone, Honda Beat, Yamaha Soul, Honda Supra, STNK, BPKB Atm BRI, Kunci T serta rekaman CCTV.

Pasal yang disangkakan bagi para tersangka yaitu pasal 363 KHUP, pasal 480 KHUP dan pasal 481 KHUP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud tindak pidana persekongkolan kejahatan atau penadah dan diancam pidana 7 tahun penjara.

Sementara, Zuhro (40) korban kejahatan asal Jalan Wonoayu No 7A Rungkut Medokan Surabaya, mengaku kehilangan motor kesayangannya Honda Beat L 2054 JF pada saat akan lakukan jual beli, korban percaya saat dicoba oleh tersangka dan langsung membawa kabur motornya.

“Perasaan saya bahagia mas, karena motor sudah ditemukan oleh polisi,” singkatnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.