Pakar Hukum Angkat Bicara Soal Konten Medsos Armuji

oleh -87 Dilihat
oleh
Dosen Prodi Hukum FISH Unesa, Tamsil

SURABAYA, PETISI.CO – Konten sosial media milik Wakil Walikota Surabaya, Armuji menuai sejumlah gejolak dan protes dari warga. Kemarin, warga yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya, dan menuntut agar sidak yang dilakukan Wawali Armuji segera dihentikan. Menurut mereka, sidak itu terkesan panjat sosial (pansos) demi konten di media sosial (medsos).

Namun dalam hal ini, Dosen Prodi Hukum FISH Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil mengatakan jika protes yang warga terhadap konten Wawali itu, mungkin di anggap sebagai tindakan kurang etis. Protes warga ini masuk dalam kategori moralitas.

“Ini sebenarnya (aksi protes) lebih ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang dilakukan seorang Wawali. Itu kan lebih ke wilayah moral, wilayah etika,” ungkap Tamsil saat dihubungi Jumat (18/11/2022).

Tamsil menjelaskan, timbulnya protes warga, mungkin juga mereka merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya dipermalukan dengan adanya konten Wawali.

“Warga merasa pejabat (Wawali) ini (sidak proyek) sudah menjadi tugas dia (wakil wali kota). Warga merasa bolehlah seperti itu (diunggah sosial media), tapi jangan terlalu digembargemborkan,” ujarnya.

Lebih lagi, ia menambahkan, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila diunggah ke platform TikTok. Hal tersebut mengingat sidak Wawali itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Jika dilihat lebih jauh dari segi perspektif hukum, Tamsil menilai bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana. Apabila pihak-pihak (pekerja kontraktor atau warga) yang terrekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya.

“Menurut saya kalau kontraktornya merasa dipermalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa dipermalukan, silahkan (lapor) kalau menurut saya,” paparnya.

Hal tersebut, dijelaskannya, diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.