Jelang Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Persilahkan Pemilik Turunkan APK

oleh -148 Dilihat
oleh
Ilustrasi penertiban APK oleh Satpol PP Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya memastikan bakal melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam rangka menjaga ketertiban selama masa tenang Pemilu, Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan menggelar operasi penertiban APK di seluruh wilayah Kota Pahlawan pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa setelah dilakukan penertiban, APK yang telah disita akan ditaruh di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Untuk pemilik APK kami persilahkan untuk menurunkan sendiri,” ungkap Fikser.

Fikser mengatakan, operasi penertiban APK ini didukung oleh penambahan personel dan armada. Dalam hal ini, Satpol PP Surabaya akan menggunakan armada ini untuk mengangkut banner dan baliho.

“Termasuk armada seperti dump truck untuk mengangkut APK seperti baliho dan banner yang ditertibkan juga akan kami maksimalkan,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban APK, pihak Satpol PP Surabaya akan melakukan apel bersama di Taman Surya Balai Kota Surabaya pada Sabtu malam. Selain itu, apel bersama juga akan digelar di masing-masing wilayah kecamatan.

“Kemudian kita laksanakan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah kecamatan pada Minggu dini hari mulai pukul 00.05 WIB,” paparnya.

Kendati demikian, ia juga berpesan kepada masyarakat supaya semua pihak dapat menghormati masa tenang Pemilu 2024. Dalam masa tenang ini, masyarakatj uga diimbau tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan khalayak umum.

“Kami berharap, nantinya operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib. Jadi kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024 ini,” pungkas Kepala Satpol PP Surabaya tersebut.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.