Jual Anak Tetangga ke Hidung Belang, Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -181 Dilihat
oleh
Terdakwa Setyowati mendengarkan tuntutan jaksa di ruang sidang Cakra.

SURABAYA, PETISI.COIbu muda, Setyowati (27), sungguh keterlaluan. Warga rumah susun (Rusun) Romokalisari, Surabaya, itu tega menjual anak tetangga ke pria hidung belang. Karena perbuatanya tersebut, dia dituntut enam tahun penjara. Denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan tuntutannya, Kamis (12/5/2022). Pada sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam tuntutannya, jaksa Damang menyatakan Setyowati terbukti bersalah. Melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007,” kata Damang.

Atas tuntutan tersebut, wanita kelahiran Lamongan itu hanya pasrah, minta keringanan hukuman kepada majelis hakim diketuai Putu Bhargawa.

“Saya minta keringanan Yang Mulia,” ujar terdakwa Setyowati yang tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani persidangan.

Terdakwa Setyowati adalah tetangga korban SJ (15) di Rusun Romokalisari. Terdakwa menawarkan pekerjaan yang menghasilkan uang cepat dengan cara open BO melalui aplikasi di HP korban.

Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa mengatakan untuk melayani tamu bisa menggunakan kamarnya. Setiap kali melayani tamu, terdakwa mendapatkan bagian Rp 50 ribu. Dalam pengakuannya, korban sudah melayani lima tamu dengan tarif berbeda.

Namun, petualangan terdakwa berakhir pada Minggu (20/1/2022) sekira pukul 22.00. Saat itu terdakwa bersama korban digerebek dan diamankan oleh warga penghuni Rusun Romokalisari dan diserahkan ke pihak yang berwajib. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.