Jual Ketamine Pada Pemakai Ekstasi, Dokter Hewan Diadili

oleh -272 Dilihat
oleh
Terdakwa Irmatati Dalaputri.

SURABAYA, PETISI.COTerseret kasus pidana penjualan obat jenis Ketamine, dokter hewan Irmatati Dalaputri, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menyebut penangkapan Irmatati, merupakan pengembangan kasus peredaran ekstasi bentuk granat warna ungu dengan terdakwa Wiliam Surya Wardhana dan Vivi (berkas terpisah).

Terdakwa Irmatati didakwa pasal 197, pasal 196 dan pasal 91 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena  melayani penjualan 15 botol Ketamine dengan harga Rp 164.500 perbotolnya kepada Wiliam Surya Wardhana.

Usai mendengar dakwaan, jaksa menghadirkan saksi RIzki Wardhana, polisi yang melakukan penangkapan dan Wiliam Surya Wardhana, pembeli Ketamine untuk didengarkan keterangannya.

Saksi Rizki Wardhana mengungkapkan, terdakwa ditangkap pada 7 Februari 2020 saat berada di lobi salah satu hotel Tulungagung.

“Wiliam mengaku membeli Ketamine tersebut dari terdakwa Irmawati. Cara belinya melalui sambungan WhatsApp (WA),” ungkap saksi.

Dalam persidangan secara teleconfrence, saksi Rizki Wardhana juga menyatakan bahwa Ketamine masuk kategori obat keras. Tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa disertai resep dokter.

“Tapi dijual oleh terdakwa pada Wiliam tidak memakai resep dari dokter. Ketamine masuk kategori obat keras, untuk hewan. Tapi oleh Wiliam dipergunakan untuk dirinya sendiri. Cara penggunaan Ketamine itu disuntikan,” sambung saksi Rizki Wardhana.

Sementara saksi Wiliam Surya Wardhana Wiliam menyatakan bahwa dirinya sudah dua kali membeli obat jenis Ketamine dari dokter Irmatati Daleputri. Pertama membeli sebanyak 10 botol dan yang kedua sebanyak 15 botol.

Menurus saksi Wiliam Surya Wardhana, obat Ketamine untuk dia konsumsi sendiri sebagai obat penghilang rasa sakit. Sebab efek dari Ketamine tersebut dapat membuat dirinya serasa nyaman dan lebih tenang.

“Botolan Ketamin itu saya pakai sendiri dan bukan untuk saya jual lagi pada teman-teman saya.  Jadi keterangan saya yang ada BAP saya cabut,” tegas saksi Wiliam Surya Wardhana.

Diketahui, Dokter Irmatati Daleputri didakwa Jaksa Ahmad Muzakki dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi, berupa obat jenis Ketamine 100 Injectable Solution kepada saksi Wiliam Surya Wardhana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.