Jual Sabu 1 Gram, Residivis Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -67 Dilihat
oleh
Terdakwa Sultoni

SURABAYA, PETISI.COSultoni, residivis kasus narkoba dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan.

Dalam tuntutannya, JPU Hadi Winarno menganggap, tuntutan hukumannya pantas bagi terdakwa. Selain pernah dihukum dengan kasus yang sama, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan peredaran narkotika.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Hadi Winarno, Rabu (16/6/2021).

Atas tuntutan JPU enam tahun penjara ini, Samsul Arifin selalu penasihat hukum terdakwa Sultoni, minta waktu untuk mengajukan pembelaan.

“Kami ajukan pledoi (pembelaan) Yang Mulia,” kata Samsul kepada majelis hakim diketuai I Ketut Tirta.

Dalam dakwaan disebutkan, Sultoni membeli sabu-sabu, seberat satu gram yang akan dijual kembali. Sabu itu dipecah menjadi sembilan bagian.

Setelah itu terdakwa menjual sabu itu kepada pelanggannya. Selain menjual, terdakwa juga memakai sabu yang dia beli dari Rohmat (DPO). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.