JEMBER, PETISI.CO – Pengadilan Agama Jember, menggelar sidang pembatalan pernikahan sejenis (fasid), Selasa (21/11/2017).
Pada kasus persidangan yang menjadi perhatian umum ini Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Kepala Desa Pancakarya Muhammad Agus Salim, perangkat desa, serta Kepala KUA Ajung.
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh kedua tergugat Muhammad Fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember Drs. HA. Imron A. R. MH.
Ditemui wartawan Kepaka Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Muhammad Agus Salim menjelaskan, agenda sidang lanjutan pasangan suami istri sejenis ini adalah warga Desa Pancakarya, “Pada awalnya saya tidak mengetahui bahwa pasangan ini sejenis, karena pada saat mendaftarkan pernikahannya memakai jilbab,” tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda memeriksa orang tua pasangan suami istri tersebut.(eva)