Kakanim Kelas ll TPI Jember Tegaskan Bebas Pungli

oleh -81 Dilihat
oleh
Kakanim Jember, Said Noviansyah.

JEMBER, PETISI.COSesuai surat edaran dari direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020, tanggal 09 Juni 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru.

Kantor Imigrasi (Kanim) Jember dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Keimigrasian agar dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru yang tetap produktif dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kerja pada satuan kerja Keimigrasian.

Kantor Imigrasi ( kanim) kelas ll TPI Jember mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat yaitu, 1) Melakukan pembukaan kuota antrian pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) dilakukan setiap hari Jumat per 1 (satu) minggu sekali untuk hari kerja pada minggu berikutnya, sehingga untuk pembukaan kuota pada tanggal 15–19 September 2020 dapat dilakukan pada tanggal 12 September 2020.

2) Melakukan pembatasan jumlah kuota antrian yang dibuka maksimal 50% (lima puluh persen) dari kuota yang dibuka pada kantor imigrasi dalam keadaan normal;

3) Melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi yang berada dibawah wilayah kerjanya mengenai jumlah kuota antrian yang akan dibuka serta kesiapan fasilitas pada booth pelayanan paspor;

4) Melakukan evaluasi terhadap pelayanan WNI dan WNA serta penerapan prosedur pencegahan penularan Covid -19 pada kantor imigrasi;

5) Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah wilayah kerjanya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada masa tatanan normal baru;

6) Melaporkan secara berkala hasil pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis UPT.

Dengan diterbitkannya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Kantor Imigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Said Noviansya, Kakanim Jember menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut Kantor imigrasi Jember setiap harinya melayani kuota permohonan dari aplikasi apapo versi 2.0 sebanyak 60 pemohon setiap harinya.

Dari berkas pemohon yang datang untuk proses paspor di Kanim Jember perharinya hanya 30 s.d 40 permohonan dan sisa sekitar 20 permohonan tidak hadir/datang ke Kanim Jember. Pelayanan sebelum new normal Covid-19 Kanim Jember melayani permohonan berdasarkan kuota apapo versi 2.0 adalah 240 perhari.

Kuota pelayanan paspor sesuai surat edaran pembatasan jumlah kuota antrian yang dibuka maksimal 50% (lima puluh persen) dari kuota yang dibuka pada kanim dalam keadaan normal; sehingga untuk adanya permainan yang dilakukan oknum/calo menjual antrian offline tidak ada.

Karena dari kouta yang tersedia pada aplikasi apapo saja pada tiap harinya yang datang ke Kanim Jember hanya sekitar 30 s.d 40 permohonan saja, dan masih tersisa 20 permohonan. Sedangkan Kanim Jember pada saat ini memberikan pelayanan keimigrasian telah melayani dengan aplikasi: antrian online (APAPO versi 2.0) sehingga pemohon dengan mudah dapat mengatur kapan datang kekantor imigrasi dan waktu sesuai keinginan pemohon .

Pengambilan paspor sore hari. PAspor WAyah weNGI (PAPA WANGI)

Pelayanan paspor eazy paspor, pemohon tidak perlu datang lagi kekantor imigrasi, petugas imigrasi akan datang ke tempat pemohon (perumahan, instansi, lembaga pendidikan) tidak perlu antri karna pemohon paspor cukup menyiapkan persyaratan paspor seperti, ktp, kk, akte lahir/ ijazah, paspor lama.

Kakanim Jember Said NoviansYah SH  Mengharapkan partisipasi dari masyarakat apabila dalam pelayanan keimigrasian Kanim Jember masih ada pungutan liar(pungli) atau praktek-praktek yang merugikan pemohon paspor di wilayah kerja Kanim Jember dari oknum/calo untuk melaporkan kepada saya karena kantor imigrasi jember adalah kantor imigrasi yang bebas dari praktek pungli dan pencaloan

“Saat ini kantor imigrasi sedang menerapkan wilayah bebas korupsi dan zona integritas sesuai amanat bapak Presiden Bapak Joko Widodo,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.