Probolinggo, petisi.co – Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum Provinsi Jawa Timur Haris Sukamto didampingi Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe serta ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Probolinggo, Erlin Cahaya meresmikan keberadaan Mahkamah Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan, mahkamah kelurahan dibentuk dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan kelurahan yang adil, partisipatif dan berbasis nilai kearifan lokal. Mahkamah kelurahan ini bertujuan untuk menyediakan wadah penyelesaian sengketa internal masyarakat kelurahan secara musyawarah dan mufakat yang berkeadilan sebelum menempuh jalur hukum formal.
“Mahkamah kelurahan ini akan berfungsi sebagai lembaga non yustisial yang mengedepankan pendekatan restoratif, dialogis dan berbasis norma adat serta sosial yang ada di tengah masyarakat,” kata Haris Sukamto.
Ditambahkan Haris Sukamto bahwa pembentukan mahkamah kelurahan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan kelurahan yang demokratis dan partisipatif sekaligus mewujudkan keadilan sosial pada tingkat kelurahan.
“Melalui mahkamah kelurahan ini diharapkan konflik dan sengketa yang terjadi dapat diselesaikan secara efektif, efisien dan damai tanpa harus berujung pada proses peradilan formal yang memakan waktu dan biaya,” ungkapnya.
Sementara Ketua Posbakumadin Kota Probolinggo, Erlin Cahaya berharap dengan adanya mahkamah kelurahan ini masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memperoleh bantuan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Semoga dengan mahkamah kelurahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelesaian masalah yang ada di masyarkat,” pungkasnya. (reb)





