Kantongi Surat Persetujuan, Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional

oleh -86 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya ambil alih 20 ruas jalan nasional. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 20 ruas jalan nasional di Kota Surabaya diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya, melalui downgrade (pengambil alihan) yang telah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum (PU) pada 13 Mei 2020.

Jalan-jalan tersebut meliputi jalan batas Kota Surabaya di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Kemudian, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr.

“Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, saat ditemui wartawan di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (24/6/2020).

Pemkot Surabaya sebenarnya mengajukan 22 ruas jalan yang akan diambil alih pengelolaannya, yaitu Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran. Namun hal itu tidak disetujui, lantaran kedua jalan tersebut merupakan jalan premier yang menghubungkan wilayah Kota Surabaya dan Pulau Madura.

Risma menjelaskan, downgrade tersebut dirasanya sangat penting karena memudahkan seluruh perawatannya. Artinya, ketika ada jalan yang rusak maka akan bisa langsung dilakukan perbaikan.

Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan biaya operasional jalan tersebut, diantaranya penerangan, pembangunan pedestrian, perawatan jalur hijau, dan pembersihan jalan. “Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot Surabaya), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” terangnya.

Terkait downgrade 20 ruas jalan terus, Kepala Dinas PU Bina Marga dam Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati mengungkapkan, pengajuan downgrade itu telah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei 2020.

Ia juga mengakui bahwa setelah diserahkan kepada pemkot, maka pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah. “Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna.

Erna menambahkan, pengajuan downgrade itu melalui proses yang tidak mudah. Sebab, seluruhnya harus melalui metode pembahasan data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.

“Kita diskusi by data seperti uang yang sudah dikeluarkan berapa? Untuk pembebasan menghabiskan dana berapa? Pembangunan fisik jalan berapa, termasuk pula pemeliharaannya seperti penyapuan jalan, PJU dan sebagainya. Alhamdulillah, akhirnya bisa disetujui, karena ini juga sudah dibantu oleh BPK,” tutup Erna. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.