Kanwil DJP Jatim II Serahkan 2 Tersangka Pidana Pajak

oleh -173 Dilihat
oleh
Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menyerahkan 2 tersangka

SIDOARJO, PETISI.CO Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II  melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menyerahkan 2 tersangka, yaitu TH alias G, selaku Direktur    CV DJT dan TS  beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sudah menyerahkan tersangka TH beserta barang bukti atas kasus faktur pajak ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Lusiani saat konferensi pers, Rabu (29/02/2020).

Lusiani menjelaskan, tersangka TS dengan sengaja telah membantu terpidana TH alias G dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nila)  yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Hari ini Kanwil DPJ Jatim II melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim telah menyerahkan dua tersangka  TH alias G dan TS ke Kejari Sidoarjo,” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II dalam keterangan persnya.

Tersangka TS itu berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak yang tidak sebenarnya digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV. DJT beralamat di Kludan Sidoarjo dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 227.833.164,00,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lusiani menjelaskan, selama tahun 2019 Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo telah menyelesaikan 19 perkara.

“Perkaranya yang sudah selesai 19, dan yang naik penyidikan ada 4 perkara,” ungkapnya.

Atas  perbuatannya  tersangka TH alias G dan TS tersebut melanggar UU No16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda  empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.(try)

No More Posts Available.

No more pages to load.