Kasus Dugaan Dana Hibah PJU, Inspektorat Jatim: Tanggungjawab Pokmas, Dishub Hanya Verifikator

oleh -137 Dilihat
oleh
Inspektur Jatim, Helmy Perdana Putra saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Pasca mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim, Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/2/2022), Helmy meluruskan pernyataan Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi yang meminta Inspektorat Jatim menindaklanjuti temuan BPK RI.

“Sekarang ini Inspektorat itu tidak boleh melakukan pemeriksaan lagi, Mas. Ini karena sudah ranahnya BPK. Kami hanya melaksanakan rekom dari BPK,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan rekom dari pemeriksaan BPK itu, menunjukkan bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab. Ada 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik yang harus mengembalikan uang senilai Rp 40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD.

“Jadi, perlu diluruskan ya, bahwa bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” tegasnya.

Dijelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar itu. Rinciannya, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik.

Mereka telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya, 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp 500 juta.

“BPK memaklumi karena ini musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil. Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” paparnya.

Di lain pihak, lanjutnya, Dishub hanya sebagai verifikator, mengecek kelengkapan-kelengkapan persyaratan semuanya dari Pokmas. Ketika sudah selesai dicek, uang itu langsung ditransfer ke Pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai.

“Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab mereka Pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali,” ungkapnya.

Hal itu sudah sesuai dengan temuan dan rekomnya BPK, agar Pokmas bertanggungjawab. “Kami tidak boleh mengembangkan itu, karena nggak ada perintah BPK,” ucapnya.

Helmy juga menegaskan, tidak ada oknum-oknum lain yang terlibat selain Pokmas, termasuk dugaan adanya anggota parlemen. Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini.

Aspiratornya lebih dari satu orang, bisa unsur pimpinan atau anggota. Para anggota dewan itu periode 2014-2019. Ada yang sekarang jadi lagi, dan ada yang sudah nggak jadi dewan lagi.

“Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada Pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim diminta turun untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU).

Hal ini disampaikan Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Selasa (25/1/2022).

“Tentunya Inspektorat turut membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait, untuk menangani kasus itu,” kata Wahid saat itu.

Menurut Wahid, nomenklatur anggaran hibah lampu PJU ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Apakah ada di dinas lain juga? “Nggaklah, lampu PJU ada di dinas perhubungan, karena itu lampu,” tegasnya.

Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jatim terkait masalah ini. “Itu ranahnya aparat hukum, karena sudah jadi temuan BPK”. Sejauh ini ada laporan? Lha itu hasil temuan BPK,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.