Kasus Suap Rp 46 M, KPK Geledah Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners

oleh -104 Dilihat
oleh
Tampak petugas di lokasi penggeledahan.

SURABAYA, PETISI.CO – Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Tambaksari, Surabaya, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/02/2020). Terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (DP0).

Informasi yang dihimpun, 7-8 petugas KPK di dalam kantor Rahmad mulai pukul 15.00 WIB. Petugas mengenakan rompi KPK itu mengendarai enam mobil warna hitam yang terparkir di depan kantor yang diduga milik adik Nurhadi.

“Iya benar mas (penggeledahan). Di kantor Rahmat Santoso & Partners,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, wartawan, Selasa (25/02/2020).

Lokasi penggeledahan.

Hingga pukul 16.30 WIB petugas KPK masih berada di lokasi. Polisi bersenjata lengkap tampak menjaga di sekitar lokasi.

Buron Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi terkait suap pengurusan perkara perdata di MA tersebut, sekitar Rp 46 miliar.

Selain Nurhadi, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky juga dijerat pasal gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang. Keberadaan ketiga buron itu hingga kini belum diketahui. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.