TULUNGAGUNG, PETISI.CO – MT (43) pria yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus digelandang anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk di jebloskan ke dalam tahanan.
MT pria asal Kediri ini ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Anak sebut saja Bunga, perempuan 12 tahun yang beralamat di Tulungagung itu juga merupakan anak tirinya.
Kejadian asusila pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan yang terakhir pada, Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB,” terang Anshori, Rabu (18/05/2022).
Dijelaskannya, kejadian ini diketahui berawal pada Minggu (15/05/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban. Kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa menjadi korban asusila yang dilakukan pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut.
“Korban juga mengaku jika dirinya menjadi korban asusila ayah tirinya sebayak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” ungkap Anshori.
Lebih lanjut Anshori juga mengatakan jika pelaku saat mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu. Apabila korban mau, pelaku akan memberi uang dan membelikan barang. Selain itu pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa-siapa.
“Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban,” ujar Anshori.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (par)