Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji Masuk Dalam Pemekaran Wilayah

oleh -183 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, bersama Dosen Universitas Brawijaya, Sodihul Amin, dan Camat Batu, saat, memimpin rapat perencanaan pemekaran wilayah.

BATU, PETISI.CO Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Wakil Ketua Satu DPRD Kota Batu, Nurohman, bersama Dosen Universitas Brawijaya, Sodihul Amin, Kepala Desa se Kota Batu, Camat Batu, Camat Bumiaji, Camat Junrejo, dan Pemerintahan Kota Batu, menghadiri audensi pembahasan pemekaran wilayah Kota Batu, di ruang rapat Hall EL Hotel Kartika Wijaya, Selasa (25/08/2020).

Audensi tersebut, rencana akan mengusulkan penambahan jumlah kecamatan di kota Batu. Dari semula tiga kecamatan diusulkan menjadi lima kecamatan, dan terdapat usulan dua pemekaran kelurahan dan satu desa.

“Dengan perencanaan pemekaran tersebut, sangat baik untuk masyarakat, dengan mudah pelayanannya dan mudah dijangkau oleh penduduk yang masyarakat terlalu banyak,” ucap, Dosen Universitas Brawijaya Malang, Fadillah Amin.

Pemekaran kecamatan dan desa di Kota Batu yang baru, dan akan diubah sebagian pemetakan untuk ikut desa yang berdekatan. Yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

“Desa Tulungrejo, Junggo Rejo akan menjadi desa sendiri yang dulunya ikut Desa Tulungrejo. Desa Pandan Rejo, Sidomulyo, dan Gunungsari, diubah dengan penduduk yang lebih dekat. Sedangkan Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas nantinya juga ada perubahan. Seperti Sisir Timur ikut Kelurahan Temas, dan Sisir Barat tetap, dengan banyaknya penduduk di Kelurahan tersebut,” bebernya.

Menurutnya, nantinya di Desa Pesangrahan, Desa Suberejo, dan Kelurahan Ngaglik dibagi juga. Pastinya, dengan permasalah perubahan KTP dan KK akan di kawal dengan jumlah yang cukup siknifikan oleh pemerintah Kota Batu, agar tidak bingung.

“Dengan perubahan pemekaran tersebut, contohnya dengan adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) terjadi di Dusun Kajar, terjadi sampai sore dan dilanjutkan sampai besok,” tegasnya

Lebih jauh, masih kata dia, sebab dengan adanya perecanaan ini nantinya, akan kita rembug lagi dengan DPRD tentang Raperdanya.

“Jangan kawatir, karena waktu tersebut akan di akomodasi sampai 2023. Karena dengan mengulang pendataan tersebut tidak mudah harus mendata satu persatu warganya,” pungkasnya. (har/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.