Kejaksaan Situbondo Tahan Kades Kedunglo

oleh -108 Dilihat
oleh
Pemeriksaan di Kejaksaan Situbondo

SITUBONDO, PETISI.CO – Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Situbondo setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Februari 2017 lalu, dengan kasus Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (19/ 7/2017).

Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Priya Samudra, SH usai melakukan pemeriksaan secara tertutup mengatakan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah merupakan kewenangan kejaksaan usai menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Situbondo.

“Kami laksanakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 21, ayat 1 dan ayat 4 KUHAP tentang suap dan pungli,” pungkas Stirman.

Kuasa Hukum Kades Kedunglo Reno Widigdyo, SH mengatakan,  menghormati keputusan kejaksaan akan penahananan terhadap kliennya pada tahap kedua kesiapan pra penuntutan di pengadilan tipikor.

Pihaknya sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan, mengingat peran kliennya sebagai kades yang tentunya banyak dibutuhkan oleh masyarakat dalam pelayanan.

Sebagai kuasa hukum, Reno merasa yakin pengajuan penahanan akan dikabulkan oleh Kajari. Karena menurutnya, kliennya selama ini  selalu kooperatif. Ditambah penetapan kliennya sebagai tersangka hanya sebatas sangkaan, karena secara fakta klien tidak berada di balai desa saat dilakukan OTT, bahkan tidak tersita uang sepeserpun dari kliennya.

“Penetapan tersangkapun hanya berdasarkan keterangan saksi, bahwa pungutan untuk PTSL itu perintah Kades. Barang bukti tidak ditemukan di klien kami, kami selaku penasehat hukum akan obyektif membela semaksimal mungkin, nantinya keputusan tetap berada di Hakim Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (heri)