Kejari Blitar Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS

oleh -145 Dilihat
oleh
17 Peserta saat mengikuti sosialisasi..

BLITAR, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama BPJS Kesehatan Cabang Kediri melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemberi kerja dalam kewajibannya mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Blitar Jalan S. Supriadi 54 Kota Blitar ini diikuti 17 badan usaha yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Bangkit Sormin, SH. MH melalui Kasi Datum Kejari Blitar, Taufik, SH mengatakan, sosialisasi program JKN-KIS ini merupakan rangkaian pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blitar.

Kejari Blitar bersama BPJS Kesehatan Cabang Kediri sosialisasikan program JKN-KIS kepada badan usaha di Blitar.

“Diharapkan, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemberi kerja dalam kewajibannya mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” kata Taufik, SH.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke dalam program yang dikelola oleh BPJS. Bahkan, BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kepada karyawan berupa mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Kepesertaan karyawan dalam program JKN-KIS ini, telah menjadi hak normatif pekerja,” jelas Kasi Datum Kejari Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.