Kejari Bondowoso Menetapkan Dua Tersangka Lagi

oleh -92 Dilihat
oleh
Suasana konferensi pers di Kejari Bondowoso terkait kasus korupsi keuangan PT Bogem.
Kasus Skandal Korupsi ‘Republik Kopi’ BUMD Bogem

BONDOWOSO, PETISI.CO – Laju penanganan perkara rasuah kucuran dana kopi BUMD Bogem dari Pemkab Bondowoso terus kencan dengan menjerat pihak-pihak terlibat.

Hari ini, Kamis (22/4/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, telah menetapkan dua orang tersangka lagi Kasus korupsi PT Bogem atau ‘Republik Kopi’, setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

Dua orang tersebut, diantaranya SKA (42) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, (Eks Plt Direktur PT), serta Y (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, (pedagang kopi).

Dikonfirmasi, Kepala Kejari Bondowoso, Asis Widarto, mengatakan, dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada direktur produksi PT Bogem, Rudy Hartono yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi keuangan PT Bogem.

“Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudy Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut, setelah dilakukan penyidikan kedua pasca putusan persidangan terdakwa Rudy Hartono, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.

Tak hanya itu, ia beralasan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan dua orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

“Peran kedua orang tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh Rudy Hartono dalam menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Perkara ini, tegas Kajari, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dipersidangkan lebih lanjut. Persoalan ini tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya.

“Penetapan tersangka berdasarkan dasar pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Terhadap kedua orang tersangka ini akan segera dilakukan penahanan. Namun, saat ini masih menyelesaikan administrasinya.

“Atas perbuatannya dua orang tersangka imi diancam dengan pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.