JEMBER, PETISI.CO – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jember memusnahan barang bukti (BB) dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang ditangani untuk bulan Juli hingga Desember 2019, Rabu 4 Desember 2019.
Bertempat di halaman Kejari Jember, pemusnahan BB dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Prima Idwan Mirza, SH. M. Hum dan disaksikan oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Jember.
“Sebanyak 81 pekara itu terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kajari.
Hal tersebut terkait dengan perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa obat jenis dextromethorpan sebanyak 5.512 butir, obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 23.657 butir, pil Inex sebanyak 8 butir, shabu sebanyak 11,81 gram. Selain itu ganja sebanyak 2,50 Gram, seperangkat alat hisap shabu dan timbangan, seperangkat alat perjudian seperti papan cap jie kie, kartu domino, kartu remi, dadu, serta rekapan Togel.
Obat dan jamu ilegal berbagai macam merk tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 25 dos juga turut dimusnahkan.
Didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Triyono Yulianto, SH., MH., Kajari mengungkapkan berbagai inovasi yang telah dijalankan di Kejari Jember dalam penanganan barang bukti.
Dengan menggunakan teknolgi informasi, semua barang bukti diberi label kode (barcode), sehingga mempermudah pengidentifikasian data.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mambakar dan menghancurkan menggunakan blander. Selain itu barang bukti berupa ponsel dihancurkan dengan menggunakan palu. (eva)