Kelurahan Baratajaya Dituduh Abaikan Warga? Pemkot Surabaya Beri Klarifikasi Tegas 

oleh -504 Dilihat
oleh
Lurah Baratajaya, Entik Lindasari

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan sigap merespons aduan masyarakat terkait pelayanan di Kelurahan Baratajaya yang viral di akun media sosial @Pasopati. Dalam video berdurasi 2 menit 9 detik tersebut, seorang pria mengeluhkan bahwa pelayanan di Kelurahan Baratajaya kurang responsif.

Menanggapi video yang beredar, Lurah Baratajaya, Entik Lindasari, menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut tidak sepenuhnya akurat. Ia menjelaskan bahwa petugas kelurahan sudah melayani dan memberikan penjelasan sesuai prosedur.

“Ketika pemohon datang pada Rabu (30/10/2024), petugas kami sudah menerima dengan baik. Pemohon meminta buku kretek atau peta desa, yang memang tidak tersedia di kantor kelurahan. Petugas telah menjelaskan hal tersebut, namun pemohon tampaknya kurang puas dan berbicara dengan nada tinggi. Kami tidak mengabaikan pemohon; petugas tetap melayaninya,” ungkap Entik pada Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, Entik menambahkan bahwa pemohon sering kali datang dengan permintaan yang sama. Meski demikian, petugas tetap melayani dan memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis.

“Setiap bulan, pemohon mengajukan permintaan serupa. Kami sudah mengarahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk informasi lebih lanjut. Namun, pemohon sering kali datang dengan nada tinggi, dan kami tetap melayaninya dengan penjelasan baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.

Entik juga mengklarifikasi bahwa video tersebut seolah memperlihatkan petugas tidak memberikan pelayanan, padahal faktanya petugas sudah merespons pemohon. Petugas lain juga tetap berada di tempat untuk melayani masyarakat.

“Petugas yang melayani pemohon telah meminta untuk meninggalkan dokumen bila diperlukan tindak lanjut. Sementara itu, petugas lain tetap ada di lokasi pelayanan,” lanjutnya.

Entik menegaskan bahwa pelayanan di Kelurahan Baratajaya tidak dipungut biaya, sesuai Peraturan Walikota (Perwali). Ia juga mendorong warga melapor bila ada petugas yang meminta biaya untuk pelayanan.

“Kami pastikan seluruh pelayanan, baik SIUP, KTP, maupun lainnya, gratis tanpa biaya tambahan,” tegasnya.

Mengenai waktu pelayanan, Entik memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai Perwali, dengan jam operasional mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB. Selain itu, pelayanan juga tersedia di balai RW di wilayah masing-masing.

“Selain di kantor, layanan door-to-door juga tersedia di balai RW. Bila petugas tidak di tempat, biasanya ada nomor kontak yang dapat dihubungi. Kami memiliki lima petugas di kantor, sebagian bertugas di balai RW,” jelasnya.

Entik juga menambahkan, permohonan layanan di Kelurahan Baratajaya umumnya adalah yang tidak tersedia secara daring, seperti surat nikah, pengaktifan BPJS, atau surat keterangan lainnya yang belum ada di https://sswalfa.surabaya.go.id.

“Setiap hari kami melayani sekitar 20 orang, kebanyakan mengurus dokumen yang tidak bisa dilakukan online. Kami memastikan semua pelayanan dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur,” pungkas Entik. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.