Kepsek dan Kacabdin Berbeda Pernyataan Terkait Kesepakatan

oleh -164 Dilihat
oleh
Sukarman, Kepsek SMAN 1 Sumenep (kanan) dan Syamsul Arifin, Kacabdin Provinsi Jawa Timur Sumenep (kiri).

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan.

Sementara penarikan biaya PPDB untuk daftar ulang di SMAN 1 Sumenep disinyalir merupakan pungutan karena terkesan bersifat kewajiban, mengikat serta jumlahnya dan jangka waktu pembayarannya ditentukan termasuk terdapat konsekuensi atau saksi yang diterima peserta didik baru.

Bahkan dalam penarikan biaya PPDB di salah satu SMAN favorit di Kabupaten Sumenep itu berdasarkan pengakuan dari salah satu wali murid atau orang tua siswa, dimana tanpa adanya rapat dan kesepakatan bersama. Cuma diumumkan kepada siswa saja yang itu pun melalui WhatsApp.

Pengakuan dari wali murid tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Sumenep juga mengaku bahwa tidak melalui kesepakatan hanya bersifat edaran saja.

“Tidak (melalui kesepakatan-red). Edaran saja,” terang Sukarman, Kepala SMAN 1 Sumenep saat dikonfirmasi petisi.co waktu lalu, ketika disinggung biaya PPDB yang ditentukan oleh SMAN 1 Sumenep apa sudah melalui kesepakatan wali murid/orang tua siswa.

Bahkan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 terdapat adanya pelarangan pemungutan biaya bagi sekolah. Seperti Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya”.

Juga pada Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

Namun larangan tersebut di atas di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020 tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) favorit di Kota Keris itu. Sehingga tentunya, menjadi beban bagi mereka di tengah situasi saat ini dari dampak Covid-19 yang sangat mencekik perekonomian masyarakat, terlebih kelas ekonomi menengah ke bawah.

Diketahui, jumlah siswa baru atau peserta didik baru tahun 2020 di SMAN 1 Semenep yang diterima ada sebanyak 359.

Sehingga akan hal tersebut juga, petisi.co yang dari awal menyikapi persoalan tersebut bersama media lainnya akan terus melakukan investigasi kepada pihak terkait lainnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.