Kesaksian dalam Persidangan, dr. Harun: Ketua LSM Jihat Harus Ditahan

oleh -119 Dilihat
oleh
Pembentangan spanduk di depan PN Blitar

BLITAR, PETISI.CO –  Sidang pidana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (20/01/2021) di warnai kedatangan LSM Komete Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR).

Kedatangan kedua LSM tersebut memberi dukungan moral terhadap Majelis Hakim, dengan membentangkan spanduk di depan Kantor Pengadilan Negeri Blitar bertuliskan “Walaupun Pandemi Covid-19 Menggila, Namun Penegakan Hukum Harus Tetap Ditegakkan.”

Dalam persidangan tersebut majlis hakim yang menyidangkan perkara,  menghadirkan  empat  saksi, diantaranya saksi pelapor yaitu dr. Harun Rosyidi So.Or Spair (48).

Perkara ini berawal dari dr. Harun Rosyidi yang dilaporkan Ketua LSM Jihat Ir. Joko Trisno Murdiyanto SH terkait ijin praktek. Namun dalam proses di Pengadilan Negeri Blitar, Majelis Hakim menyatakan dan memutuskan dr. Harun tidak terbukti bersalah, sehingga dr. Harun dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Karena dr. Harun Rosyidi dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan, maka dr. Harun menuntut dan melaporkan balik Ketua LSM Jihat Ir. Joko Trisno SH.

Usai memberikan kesaksian, dr. Harun Rosyidi So Or Spir kepada wartawan Petisi.co mengatakan, Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar, dan  endingnya untuk dan demi keadilan dan penegakan hukum  dia harus ditahan.

“Karena  kalau sesuai tuntutan yang lama itu ada pasal 204, yaitu  hukumannya 7 tahun, dia harus ditahan, dan pasal 317 ancaman hukumannya 4 tahun, ada subjeknya yaitu kalau dia itu cenderung mengulang kembali ada kekhawatiran mengulang kembali tindak pidana itu sebaiknya dia harus ditahan, biar tidak mengulang kembali, karena fungsinya pengadilan di sini adalah sebagai preventif juga biar orang tidak melakukan kejahatan kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut dr. Harun Rosyidi menambahkan, ini merupakan babak awal  dia laporkan pidana dan nanti setelah ini akan dilakukan untuk melaporkan perdatanya.

“Karena dengan adanya saya dilaporkan dan diperkarakan, kami mengalami kerugian ada Rp 15 milyar, padahal dalam persidangan kami diputuskan  benar dan tidak bersalah,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Fachrul Iga Taufik (21) kepada wartawan Petisi.co mengatakan, “Tanggapan saya mengenai sidang terdakwa Sdr. Joko Trisno adalah atas nama keadilan dan demi ditegakkannya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka kami dari Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan salah satu sel kerja dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK Blitar), kami menghimbau dan mendorong agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili dan memutuskan perkara ini bersifat objektif terhadap fakta-fakta hukum serta fakta=fakta persidangan yang ada, serta kami mendukung terhadap permintaan dr. Harun diakhir persidangan tadi (menahan terdakwa),” ungkapnya.(min)