Ketua PWI Jatim: Black Mail Haram Bagi Jurnalis  

oleh -155 Dilihat
oleh
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim (Cak Item) beri pencerahan peserta OKK Angkatan II 2022

MALANG, PETISI.CO – PWI Jatim menyelenggarakan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung Ruang Paripura DPRD Kota Malang, sabtu (20/8) pagi.

Cak Item panggilan akrab Lutfil Hakim ketua PWI Jatim itu dalam sambutannya mengatakan, OKK menjadi tren sekali di lingkungan PWI.

Dirinya juga menggambarkan OKK yang diselenggarakan PWI Jabar pada minggu lalu banyak peserta ikut OKK bahkan pesertanya bukan calon anggota muda tapi justru anggota biasa.

“Minggu kemarin itu PWI jabar bikin angkatan V. Bahkan, pesertanya hampir 150, pesertanya sebagian besar itu bukan calon anggota muda tapi justru sudah anggota biasa, jadi ini memang menjadi penting (OKK-red), menjadi refresh bagi kita semua supaya kita tahu bagaimana kondisi kita,” imbuhnya.

Cak Item juga mengingatkan kepada peserta OKK untuk tidak melakukan Black Mail, sekecil apapun black mail haram hukumnya bagi jurnalis, dan itu tidak diperbolehkan. Maka dari situ bisa dilihat bahwa lulus UKW itu hanya lulus teori dan praktek kejurnalistikan, yang tidak diuji kompetensi etik dan moral.

“Karena yang tidak diuji adalah kompetensi dan kapasitas etik dan moral, ini saya kira yang sangat penting karena ketika orang mampu secara jurnalistik punya kapasitas yang luas tentang pengetahuan tapi kemudian tidak punya kompetensi dalam hal etik dan moral maka justru ini yang jauh lebih berbahaya,” tukas Cak Item.

Jadi penguatan identitas itu menjadi penting karena apa, karena sekarang di ruang publik di lapangan itu sangat banyak pak Made (ditujukan Ketua Dewan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika).

Masyarakat itu menjadi bingung, banyak sekali pihak yang mengaku sebagai wartawan, ini saya kira memang konsekuensi dari UU no 40 tahun 1999 pasal 9 ayat 1 itu ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers,

Kemudian orang berbondong-bondong ya bikin perusahaan pers yang kemudian merekrut saja sendiri-sendiri tenaga redaksinya. Maka kemudian banyak sekali yang namanya wartawan, itu belum lagi wartawan yang lama-lama, kemudian publik menjadi bingung, dan di tengah kebingungan publik ini yang harus dibedakan betul, maka OKK ini bagian dari tahapan itu.

“Menjadi jurnalis itu tidak bisa serta merta, menjadi anggota PWI pun harus ada tahapannya, ini yang membedakan jurnalis dengan bukan jurnalis,” beber Cak Item.

Dalam calon anggota PWI, pengurus PWI, calon anggota PWI itu beda, ada tahapannya nanti untuk itu, dan OKK ini salah satunya tahapan, jadi kalau uji kompetensi itu lebih kepada teman-teman itu lebih banyak lulusnya itu lebih kepada, itu lebih kepada teori kejurnalistikan, tapi kalau OKK ini lebih kepada posisi kita, bagaimana posisi kita ke depan semua itu ada aturannya.

“Semua itu yang mengatur provinsi, ada UU Pers, Peraturan Dewan Pers, KEJ, UU ITE, UU Penyiaran, semua itu kan satu pemikiran dengan profesi kita,” ujar Cak Item. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.