Kiat Desa Jubung Hadapi Tekanan Pandemi Covid-19

oleh -82 Dilihat
oleh
Bhisma Perdana, Kades Jubung.

JEMBER, PETISI.CO  –  PTKD Dana Desa merupakan solusi, ditengah hadapi tekanan Pandemi Covid-19, tambahan pula, di Kabupaten Jember, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang menindak lanjuti Kebijakan Presiden RI Joko Widodo, tentang pemberlakuan PPKM Darurat, akan semankin membuat tekanan kian bertambah.

Karenanya, menurut Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, saat ditemui media ini, pada sabtu (3/7/2021), pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan, melalui  Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang seluruh pembiayaannya bersumber dari Dana Desa.

“Pemdes menggulir kan dana bantuan tunai yang bersumber dari Dana Desa  bagi warga yang tidak mampu akibat covid,” jelasnnya.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun, penerapannya agak berbeda di tahun 2021, apalagi dengan semakin tingginya tingkat Pandemi COVID-19, yang menurut Bhisma membawa efek sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang sangat dirasakan oleh Desa.

Padat Karya Tunai Desa, kini kian menjadi isu penting untuk memperkuat imun ekonomi di Desa, sekaligus menopang ekonomi nasional. Karena itulah para pemangku di Desa

Kata Plt Ketua AKD Propinsi Jawa Timur itu, di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) ini, Pemerintah  telah mengambil langkah dengan menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Salah satu poin utamanya adalah mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” tegasnya.

Dalam situasi yang serba sulit ini, menurut Bhisma. Desa harus  bisa membalikan situasi,  “Desa harus bangkit! Bukan saja Bangkit dari krisis kesehatan,  Tapi juga Bangkit dari krisis ekonomi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bhisma menjelaskan. Padat Karya Tunai Desa, merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” ujarnya.

Sedangkan juknisnya, kata Bhisma, dapat disimak pada Petunjuk Teknis atau Juknis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2021,  secara regulatif diatur melalui Permendes No 13 Tahun 2020.

“Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Diantaranya bahwa penggunaan Dana Desa (DD) diutamakan atau diprioritaskan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” ujarnya.

Sedangkan sasarannya, tambah Bhisma, diprioritaskan pada penganggur;setengah penganggur; perempuan kepala keluarga (PEKKA); anggota keluarga miskin; serta anggota keluarga marginal lainnya.

“Disamping itu, Pemdes Jubung juga menyiapkan lumbung pangan yang menjamin ketersediaan pangan didesa,” tandasnya.

Sementara, saat ditanya tentang penerapan PPKM Darurat, Bhismas menegaskan, bahwa dalam rangka mematuhi ppkm dan menekan laju penyebaran kovid 19,  yang ditetapkan oleh pemerintah, Pemdes Jubung, bergerak tanggap  melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat desa, RT dan RW di balai pertemuan RW.

Bhisma menghimbau, kepada seluruh masyarakat, agar  mematuhi protokol kesehatan, dengan membatasi interaksi sosial secara langsung sampai pada kovid di pastikan melandai.

Menurut nya, peran serta dan kesadaran masyarakat memiliki peranan penting, dalam konteks suksesnya menekan laju kovid 19, tentu sudah harus saling membantu antara  seluruh Stecholder, baik pemerintah desa maupun jajaran diatasnya.

“Kita juga dalam waktu dekat akan melakukan swab massal kepada warga karna ada indikasi 2 warga kami meninggal akibat kovid 19,” pungkasnya. (wildan/mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.